BNNP NTB Berhasil Menggagalkan Peredaran Shabu Asal Medan di NTB

Nusa Tenggara Barat  –  jurnalpolisi.id

BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen berhasil mengungkap dan
menggagalkan kasus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Wilayah Provinsi
NTB, pada Sabtu, 7 Pebruari 2023. Hal itu disampikan oleh Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha,
dalam pres release Senin 13 Pebruari 2023 di Kantor BNNP NTB

Hari Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 09.000 Wita di
Depan Alfamart SPBU Dasan Cermen Kec. Sandubaya, Kota Mataram, BNNP NTB berhasil mengamankan 2 orang yakni inisial S laki laki warga Desa Peresak Kec.Batukliang Loteng dan inisial H, laki laki warga Kediri Lobar, ungkapnya

Kedua pelaku kita amankan berserta barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 663.15 gram, jelasnya

Lebih lanjut Kepala BNNP menjelaskan bahwa pada sekitar jam 08.30 Wita hari Sabtu (7/2) petugas BNNP
NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika
jenis Shabu disekitar SPBU Dasan Cermen

Atas informasi masyarakat tersebut Kemudian tim langsung
melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka S yang sedang menerima sebuah
paket dari kurir jasa ekspedisi.

Disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat dan karyawan SPBU Tim BNNP melakukan penggeledahan
badan/pakaian dan barang-barang bawaan dari S disebuah ruangan di area
SPBU tersebut,

Dari hasil penggeledahan petugas BNNP NTB menemukan 3 buah plastik bening transparan yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto
keseluruhan 663,15 gram yang diterima S,

Selain itu petugas juga menemukan
3 (tga) buah HP, uang tunai sejumlah Rp. 757.000,- (tujuh ratus lima puluh
tujuh ribu rupiah) dan kartu ATM BCA yang kesemuanya milik S.

Saat diinterogasi di TKP inisial S mengakui kepada petugas bahwa dia disuruh oleh H untuk mengambil paket ekspedisi yang berisi Shabu tersebut. Sementara saat itu tersangka H posisinya sedang di Kediri Kab. Lombok Barat.

Atas informasi itu tim
langsung melakukan pengejaran terhadap Inisial H. dan sekitar jam 11.00 Wita H berhasil
diamankan beserta barang bukti 2 buah HP miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan S terkait paket Shabu tersebut.

Setelah didalami oleh petugas diamankan juga uang tunai RP 140.000.000,- uang itu diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Shabu

Kini kedua Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal: Hukuman Mati minimal: Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda di kantor BNNP NTB. Maksimal: 10 Milyar Minimal: 1 Milyar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di Kantor BNNP NTB ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *