Apa Itu Simatrik, Ayo Baca!!! Begini Penjelasan Lengkap Soal Kerjasama Media Tahun 2023 Melalui Aplikasi Berbasis Web.

Februari 7, 2023

BAGAN SIAPI -API  –  jurnalpolisi.id

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Web Sistem Informasi Kerjasama Media Secara Elektronik atau dikenal dengan nama SIMATRIK.

Kegiatan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong didampingi Kadis Kominfotiks Rohil Indra Gunawan, S.E., M.H., disalah satu hotel di Bagansiapiapi, acara tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah pengurus organisasi Pers di Rohil terdiri dari Wartawan media Cetak, online dan Televisi dan pihak lainnya. Senin (06/02/2023) lalu di Bagansiapiapi.

Adapun tujuan Sosialisasi tersebut, Kadis Kominfotiks Rohil Indra Gunawan menyampaikan untuk pelaksanaan pengelolaan kerjasama media massa dengan memanfaatkan teknologi informasi yang bertujuan untuk mempermudah dalam proses pengelolaan kerjasama media, mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi dan sampai pada tahap pelaksanaan kerjasamanya.

Mungkin masih ada yang belum mengetahui atau belum mengerti apa itu Simatrik. Begini Penjelasannya.

Simatrik adalah singkatan dari Sistem Informasi Kerjasama Media Secara Elektronik.

Sebuah aplikasi berbasis Web inovasi terbaru yang dirancang oleh Diskominfotiks Rohil untuk menjalin hubungan kerjasama media yang dapat dilakukan oleh perusahaan Pers untuk mendaftarkan medianya pada sistem tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, Diskominfotiks Rohil secara perdana telah meluncurkan versi ke 1, namun masih terdapat beberapa kekurangan, sehingga pada tahun 2023 Diskominfotiks Rohil kembali meluncurkan dengan versi ke 2 dari pengembangan sebelumnya yang lebih baik dalam memudahkan proses pengelolaan kerjasama media.

Langkah Langkah Penggunaan Simatrik

1. Pendaftaran Akun Perusahaan

Disini setiap perusahaan yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir di wajibkan melakukan pendaftaran ke Diskominfotiks Rohil dengan membawa profil perusahaan dan selanjutnya perusahaan akan diterima oleh admin dan admin akan melakukan Input Data Awal Perusahaan serta memberikan Username dan Password kepada Perusahaan.

2. Login Aplikasi SIMATRIK

Aplikasi Simatrik merupakan aplikasi berbasis Web membutuhkan browser untuk membuka aplikasi tersebut, silahkan buka browser mozilla/ Chrome, kemudian masukkan alamat pada Url https://simatrik.rohilkab.go.id

Selanjutnya anda akan diarahkan ke halaman login aplikasi Simatrik, dan disini anda akan diminta untuk memasukkan username dan password untuk login.

setelah login pada sistem Simatrik maka anda di arahkan ke dashboard untuk melihat menu/ fitur yang perlu anda fahami fungsinya.

Menu pada sistem Simatrik diantaranya:

a. Dashboard
Merupakan Menu halaman utama pada aplikasi Simatrik

b. Kerjasama Media
Merupakan Menu yang digunakan untuk pendaftaran, penambahan media yang akan di ajukan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

c. Wartawan Saya
Merupakan Menu yang digunakan untuk menambah data Wartawan yang dimiliki Perusahaan.

d. Pesanan
Merupakan Menu yang digunakan untuk mengolah Pesanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada Perusahaan.

e. Kontribusi
Merupakan Menu yang digunakan untuk submit berita/ Kontribusi media pada Pemkab Rokan Hilir

F. Profil
Pada Menu ini Perusahaan Wajib mengisi profil lengkap perusahaan.

3. Mengelola Profil dan Data Perusahaan

Setelah melakukan login pada aplikasi, Perusahaan diwajibkan untuk melengkapi Data Data Profil perusahaan sesuai yang asli pada profil perusahaan.

4. Pendaftaran Media.

Setelah melengkapi semua langkah diatas silahkan daftarkan media yang memiliki perusahaan, masing masing perusahaan hanya bisa mendaftarkan 1 (satu) jenis media.

Setelah semua tahapan dalam melengkapi syarat syarat pengajuan kerjasama silahkan klik tombol biru dengan tulisan cek kelengkapan syarat.

5. Melengkapi Persyaratan

Langkah selanjutnya setelah menambah Media adalah melengkapi syarat syarat yang diminta. syarat akan muncul pada table media yang didaftarkan oleh perusahaan, masing masing jenis media memiliki syarat yang berbeda.

Disini terdapat 2 Persyaratan yang diminta, yakni Persyaratan Wajib dan Persyaratan Pendukung. untuk Persyaratan Wajib media harus melengkapi semua syarat untuk bisa melakukan kerjasama dengan Pemkab Rohil. sedangkan Persyaratan pendukung adalah syarat boleh kosong namun jika ada akan menjadi nilai plus perusahaan. kemudian jika syarat telah diupload tombol berubah menjadi warna hijau dan klik simpan.

6. Permohonan Pengajuan Kerjasama

Jika semua syarat baik syarat wajib maupun syarat pendukung sudah dilengkapi maka perusahaan sudah bisa melakukan kerjasama dengan cara meng-klik tombol Ajukan Kerjasama pada table media.

Selanjutnya kerjasama kita akan mendapatkan konfirmasi, silahkan untuk melanjutkan proses pengajuan.

Setelah itu anda tinggal menunggu Reviev/ Verifikasi dari Diskominfotiks Rohil, silahkan lakukan pengecekan berkala pada aplikasi untuk status Kerjasama perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Jika sudah di Verifikasi dan diterima maka pihak perusahaan bisa mendowload MOU Kerjasama.

7. Menerima Pesanan

Perusahaan yang sudah di terima Kerjasama dengan Pemkab Rohil maka akan mendapatkan pesanan berupa ADV dan Iklan. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada menu Pesanan. jika Pesanan anda masuk maka selangkah lagi yakni menunggu Konfirmasi.

8. Kontribusi Berita

Semua media online yang diterima kerjasama akan mendapatkan hak untuk berkontribusi dalam penyebaran informasi melalui media online. setiap Kontribusi akan diberikan reward berupa uang sesuai tipe medianya.

Sekian ulasan tentang Simatrik kami sampaikan, semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *