Anggota Komisi V DPR RI Singgung Kasus Pakel, Kemendes PDTT Dinta Segera Turun Tangan
Ket, Foto : Anggota Komisi V DPR RI Dari Fraksi Gerindra H. Sumail Abdullah
Jakarta – jurnalpolisi.id
Kasus Pakel di Banyuwangi menjadi bahasan ketika rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Mengenai kasus Pakel ini disuarakan oleh politisi Fraksi Gerindra di DPR RI H Sumail Abdullah. Ia mengatakan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap kepala Desa Pakel dan dua kepala dusun setempat oleh aparat Polda Jatim.
Menurut anggota Komisi V DPR RI itu, kasus Pakel setelah ditelusuri ternyata terjadi masalah terkait tapal batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur.
Rupanya tapal batas Desa Pakel sampai hari ini tidak jelas dan bersandingan dengan tanah Hak Guna Usaha (HGU).
“Saya bersama staf telah melakukan telaah ternyata sertifikat tanah HGU itu cacat formil,” ungkap H Sumail Abdullah dilansir dari unggahan FB stafnya, Suwarno Jafar.
Ironisnya polemik kasus Pakel telah terjadi selama bertahun – tahun tapi tidak ada tuntas. Karena itu menurut anggota Komisi V DPR RI masalah ini juga menjadi tanggung jawab Mendes PDTT untuk membantu menyelesaikan.
“Maka saya minta staf Bapak untuk segera hadir disana agar pejuang – pejuang yang tadi itu tidak terbungkam karena mencari keadilan,” tegas politisi Gerindra asal Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Saat ini warga Pakel menurut H Sumail Abdullah ketakutan. Selain itu kinerja pemerintahan Desa Pakel menjadi terganggu karena kades dan dua kadus ditangkap.
Karena itu Kemendes PDTT diharapkan hadir dan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum agar tidak semena – mena.
“Ini di ujung Pulau Jawa, mungkin juga ditempat – tempat lain banyak hal yang serupa seperti ini,” ungkap Sumail.* ( Joko )