Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Agam Tiap Tahun Harus Disusun Dengan Prinsip Keadilan dan Pemerataan. SyafriantoFebruari 22, 2023
Februari 25, 2023
Agam Sumbar-jurnalpolisi.id
APBD ( Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah) Kabupaten Agam, tiap tahunnya, harus disusun dengan menganut Prinsip prinsip Keadilan dan Pemerataan serta mendengar aspirasi masyarakat.Sesuai yang disampaikan oleh, Syafril SE Dt Rajo Api Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Partai Demokrat Dapil 3 pada hari Rabu, 22 Februari 2023, relisnya lewat WhatsAPP nya.
Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia Pembukaan UUD 45 alinea ke 4.Bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia didirikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (umum ).
Bukan APBD yang hanya memenuhi keinginan kelompok dan elite tertentu serta menumpuk di suatu daerah tertentu.Agar pembagunan dapat dilaksanakan sampai ke pelosok pelosok negeri, hingga hasil – hasil pembagunan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di pelosok Jorong dan Nagari.
Bila APBD disusun tidak menganut PRINSIP PRINSIP KEADILAN dan PEMERATAAN, tidak sesuai Aspirasi masyarakat, tidak berpedoman pada konstitusi, itu namanya APBD ngawur , tidak aspiratif, tidak menjiwai Konstitusi dan melukai hati dan perasaan masyarakat.
Disamping berprinsip Keadilan dan Pemerataan serta mendengar ASPIRASI masyarakat,
setelah APBD disahkan dalam pelaksanaanya mulai proses tender/ lelang atau PL, dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai aturan.
Kalo tidak akan terjadi seperti proses pengerjaan ASPAL 3 JALAN di Kecamatan Palupuh tahun 2022 yang batal dikerjakan karena kontraktor yang bermasalah atau sebab lainnya mulai dari proses tender dan seterusnya.
Seperti yang disampaikan Ketua Pansus Pembagunan DPRD Kabupaten Agam, pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Agam hari senin tanggal 6 Februari 2023.Bahwa banyak Pelaksanaan proyek – proyek tahun 2022 yang asal – asalan, bahkan ada yang batal dikerjakan, seperti yang terjadi di Kecamatan Palupuh.
Kita harapkan ke depan penyusunan APBD Kabupaten Agam menganut prinsip prinsip Keadilan dan Pemerataan serta mendengar ASPIRASI masyarakat.Dan agar setelah hampir 80 merdeka masyarakat pelosok – pelosok di Jorong dan Nagari dapat merasakan jalan pemukiman yang baik, sarana prasarana umum yang layak.
Demikian Syafril SE Dt Rajo Api Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Partai Demokrat Dapil 3 Agam Kecamatan Palupuh, Tilatang Kamang, Kamang Magek, mengakhiri pembicaraannya via WA dengan awak media.( Syafrianto – jpn)