3 Remaja di Tetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pilanggede Balen

Bojonegoro  –  jurnalpolisi.id

Sejumlah 3 tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi terhadap 2 remaja berinisial M,R,A(25) dan M,S,H(19) warga Desa Pilanggede Kec. Balen Kab. Bojonegoro.
1 Tersangka berinisial A,M, umur 20 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Belum bekerja, alamat Ds. Simbatan Rt.02/04 Kec. Kanor Kab. Bojonegoro dan 2 tersangka lainyan inisial (D dan R) masih di bawah umur.

Demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, dalam giat Prees Release di Mapolres Bojonegoro jl. Mh Thamrin, Senin(13/02/2023).

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, menerangkan kronologi kejadian tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 01.30 Wib di jalan desa turut Dsn. Pilangsari Rt. 05/01 Ds. Pilanggede Kec. Balen Kab. Bojonegoro.

“Tersangka Inisial A,M dengan cara menghadang dan memberhentikan kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian langsung memukul dengan tangan kosong mengepal ( kanan dan kiri ) secara bergantian mengenai kepala korban bagian belakang sebanyak 2x”,ucap Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menegaskan bahwa tersangka memukul lagi dengan tangan kosong mengepal ( kanan dan kiri ) secara bergantian mengenai punggung sebanyak 3x, dan tersangka menendang dengan kaki kanan dan mengenai punggung sebanyak 1x.

“Sedangkan teman tersangka inisial D (dalam berkas lain) berperan ikut menendang dengan kaki kanan mengenai body belakang sepeda motor jenis honda GL yang dikendarai korban tersebut sampai terjatuh”,tambah Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK kemudian menerangkan setelah terjatuh korban tersebut selanjutnya oleh tersangka Inisial R alias BOCIL (dalam berkas lain) berperan memukul korban dengan tangan kanan kosong mengepal mengenai lengan tangan kanan atas sebanyak 2x, dan menendang dengan kaki kiri mengenai kaki kiri korban.

Selanjutnya tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 di rumahnya sendiri.

Polres Bojonegoro juga mengamankan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersangka,
– 1 (satu) kaos bertuliskan GENGSHTER warna hitam.
– 1 (satu) buah celana komprang warna hitam
– 1 (satu) kaos bertuliskan TOTAL SPRT warna biru kombinasi kuning
– 1 (satu) buah celana komprang warna hitam
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL MAX No. Po. S-6730-HE, tahun 1990, warna hitam, No Ka : EC01615932 No Sin : ECE1015756 beserta kunci kontaknya yang di modifikasi tangki tiger.
“Atas perbuatan tersangka terjerat Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun”, Pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK.

(SyailendraJurnalpolisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *