Warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Demo Tuntut Tambang PT.WIRA BHUMI SEJATI Supaya di Tutup

Bojonegoro –  jurnalpolisi.id

Kurang lebih 80 Warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kembali datangi lokasi aktivitas tambang batu kapur PT Wira Bhumi Sejati di desa mereka, Rabu 18/1/2023.

Sambil menyampaikan petisi yang ditandai tangani banyak warga desa tersebut kemudian mereka sampaikan kepada perwakilan PT Wira Bhumi Sejati.

Salah satu perwakilan warga, Imron menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat desa Sumuragung ini adalah menyampaikan petisi yang ditujukan kepada pihak pengelola tambang, “Biar mereka dengar dan hentikan aktivitas, karena kegiatan ini ilegal,” ujar Imron,

Pertama masyarakat berbondong-bondong mendatangi tempat aktivitas Tambang Batu tersebut, dan sambil berteriak berhenti, hentikan aktivitas tambang ini, trus dari pihak APH meredam keadaan tersebut dengan mengajak mediasi di balaidesa. Dalam mediasi tersebut di hadiri juga dari Kapolsek Baureno, Danramil, Camat, Satpol PP, juga Kepala Desa Sumuragung beserta perangkatnya.

Dari hasil mediasi baik dari pihak APH dan pemerintah desa, tidak mengiyakan untuk tutup sementara ataupun melarang masyarakat untuk menutup sementara kegiatan dari PT.WIRA BHUMI SEJATI tersebut, karena nunggu prosedur surat dari atas dulu, kelanjutan nya seperti apa, tapi pihak masyarakat tetep harus tutup hari itu juga, jadi pihak APH hanya pesan jangan sampai ada yang anarkis. Pemimpin aksi Imron menemani para masyarakat untuk datang ke lokasi lagi dengan ngasih tanda di tutup sementara dan apabila terjadi apa-apa Imron siap bertanggung jawab.

Adapun petisi penolakan penambangan PT Wira Bhumi Sejati dan memohon kepada Pihak Berwenang agar menutup penambangan dikarenakan :

1. Terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan di area tambang maupun l sekitar tambang.
2. Ketidak Transparanan dan Ketidakadilan pada proses perpanjangan dengan tidak melibatkan pemerintah Desa, masyarakat dan berbagai organisasi kemasyarakatakemasyarakatan, terutama dalam proses penyusunan amdal dan izin lingkungan.
3. Penyalahgunaan IUP PT Wira Bhumi Sejati No : 1235/I/IUP/PMDN/2021 dengan tahapan eksplorasi mulai 25-10-2021 sampai 25-10-2024 namun pada kenyataannya PT Wira Bhumi Sejati melakukan operasi produksi.
4. Merujuk keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM /Nomor :B-571/MB.05/DJB/B/2022 tentang penutupan sementara PT Wira Bhumi Sejati dengan IUP operasi produksi No 100/1/IUP/PMDN/2021.
5. Melanggar prinsip kaidah fiqih “darul mafasid muqidamun ala jalbil mashalih”,  bahwa kerusakan lingkungan penambangan PT Wira Bhumi Sejati daripada manfaatnya.

Karena tidak ada tanggapan atau respon dari pihak PT Wira Bhumi Sejati, akhirnya warga masyarakat desa menutup sekaligus kembali menyegel pintu masuk aktivitas tambang tersebut. (SyailendraJurnalpolisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *