Unit II Res Narkoba Ciduk Kurir Partai Besar Dijalan Raya

Januari 5, 2023

LANGKAT  – jurnalpolisi.id

Seorang pemuda warga Aceh yang terbilang masih dibawah umur,nekat menjalankan pekerjaan menjadi kurir Narkotika dengan mengendong barang haram terbilang ukuran besar.Tapi sayang nasib bicara lain,belum sampai ditempat tujuan perbuatan itu tercium oleh team Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat dan meringkusnya Jalan Brandan – Banda Aceh depan Pos lantas Bukit I Lingkungan I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.Kamis Tanggal 05 Januari 2023 sekira Pukul 04:00 Wib.

Hal seperti yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIANTO melalui Kasi Humas Polres AKP JOKO SUMPENO,dan meneruskan krpada kru media ini saat berada dituangan kerjanya distabat.Kamis (05/1/2023).

Tersangka Ali Insani Hasibuan (16) status belum bekerja,warga Samutiaman Dusun Cepuuk Desa Grogok Kecamatan Bireun Kabupaten Aceh Utara.

Petugas tidak hanya menangkap pelaku saja,Tapi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari Tkp yang dibawa tersangka berupa,1 ( satu ) Bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto kurang lebih 500 ( lima ratus ) Gram,1 ( Satu ) Buah tas ransel merek grand polo warna Biru,1 ( satu ) unit hp Android merk Oppo warna putih,Uang tunai sebesar Rp. 287.000 ( dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ),1 ( satu ) bungkus plastik asoi warna hitam dan 1 ( satu ) lembar kertas koran.

Kronologisnya,Pada Hari Kamis Tanggal 05 Januari 2023 sekira Pukul 03:30Wib, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HSB SH.MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada seorang Laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu dengan mobil HIACE dengan Nopol BL 7164 KB dari Semeudem Kab. Aceh Tamiang menuju arah Medan.

Mendengar laporan tersebut, Kanit beserta anggota opsnal unit II langsung bergerak menuju ke Pos lantas Bukit satu Lingkungan I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat. Setiba di pos sekira Pukul 04:00Wib.Terlihat oleh team, Ciri-ciri mobil yang infokan warga tersebut melintas di depan Pos, dan dilakukan penghadangan oleh anggota serta dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Ciri-ciri pelaku.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan BB berupa 1 ( Satu ) Buah tas ransel merek grand polo yang didalamnya berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik asoi warna hitam dan didalamnya terdapat 1 ( satu ) Bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto kurang lebih 500 ( lima ratus ) Gram yg dibungkus dengan 1 ( satu ) lembar kertas koran yang saat itu berada dalam Kekuasaan pelaku, setelah itu dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan ( satu ) unit hp Android merk Oppo warna putih ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri dan Uang tunai sebesar Rp. 287.000 ( dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) ditemukan dikantong belakang sebelah kiri.

Setelah pelaku diamankan dan ditanyakan kepada pelaku, BB tersebut diatas diperoleh dari siapa kemudian pelaku menjawab BB tersebut dari sdra OM.dan pelaku mengaku bahwasanya Barang haram yang dibawanya akan dengan tujuan ke Pangkalan Brandan dan menerima Upah Rp. 3.000.000,00. ( Tiga juta rupiah ). dan perbuatan membawa dan mengantar sabu tersebut baru Pertama kali dilakukannya,Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.(Sahrul)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *