Tokoh Muda Labuhan batu Marulin Hasby, Resah atas peredaran Rokok Ilegal Luffman tanpa pita cukai meminta Aparat hukum dan bea cukai untuk mengambil tindakan.

Labuhan batu,  jurnalpolisi.id

Pengedar atau penjual rokok ilegal bermerek Luffman di Labuhan batu diduga termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, sudah seharusnyalah menjadi prioritas Aparat hukum untuk mengambil tindakan atas peredaran rokok ilegal yang beredar sampai ke kios-kios rokok kecil atau pinggiran jalan yang menyediakan rokok-rokok tersebut laris manis karena harganya yang murah, Demikian pantauan awak media di Labuhan batu, Kamis 19/01/2023

Penelusuran awak media tentang peredaran rokok ilegal Luffman yang marak beredar di labuhan batu tersebut didasari oleh adanya sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

“”Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” Demikian bunyi UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54

Kemudian pada Pasal 56 berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Awak media menelusuri beberapa pedagang kecil yang diduga menjadi agen dari rokok Ilegal Luffman tanpa cukai, seperti di temui sebuah kios kecil di Jalan Siringo-Ringo Rantau Prapat, pemilik kios rokok tersebut yang berinisial boru rambe menyampaikan bahwa benar menjual rokok luffman dan didapatkan melalui online demikian di tuturkan

” Rokok Luffman Ada kami jual, kalau mau beli beberapa slop juga bisa kami sediakan, harga perbungkusnya Rp.10.000 ( Sepuluh ribu rupiah )”, tutur Boru rambe pemilik kios rokok tersebut.

Pantauan awak media banyak kios yang menjual rokok luffman dengan sembunyi-sembunyi, pasti ada yang menjadi dalang bandar besar rokok luffman tersebut.

Tokoh muda Labuhan batu Marulin Hasby atau yang lebih dikenal dengan gelar Sutan Paku Alam Hasibuan saat dikonfirmasi menyampaikan, Atas peredaran rokok ilegal Luffman di Labuhan batu harus ada tindakan dari aparat Hukum,

” Kita menghimbau kepada pedagang agar tidak memperdagangkan rokok ilegal , Dan diminta kepada Bea Cukai serta Aparat hukum Kasat Reskrim Polres Labuhan batu, untuk mengambil tindakan Hukum, terhadap peredaran rokok Ilegal Luffman yang beredar di Wilayah hukum Polres Labuhan batu khususnya, ” Demikian disampaikan Marulin Hasibuan.

Kasi Penindakan Bea Cukai di Tanjung Balai Musliadi saat dikonfirmasi terkait maraknya rokok Ilegal bermerek Luffman tanpa pita cukai berterimakasih atas informasi tersebut.

” Trims infonya bang .. Bang kalau ada info A1 silahkan di sharing ke kami tempat dan lokasinya , kita akan turun bersama-sama untuk melakukan penindakan … mudah-mudahan rejeki tangkapan awal tahun kita hehhehe …” Demikian tanggapan Musliadi saat di konfirmasi melalui pesan
Watt shap.

Polres Labuhan batu saat dikonfirmasi diminta tanggapan melalui pesan Watt shap Kasat Reskrim Polres Labuhan batu, sampai berita ini sampai kemeja redaksi, pesan Watt shap tersebut belum terjawab meski pesan Watt shap tersebut telah dilihat di nomor Watt shap Kasat Reskrim Polres Labuhan batu.

Wartawan JPN
Rahman fitri Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *