Tindakan DPP Fordayak Menggunakan Wewenangnya Terhadap Aksi Penyegelan Secara Paksa Usaha Cafe District 8 diduga menyalahi Aturan Ormas

Palangka raya  –  jurnalpolisi.id

Dalam kasus yang saat ini viral bahkan sudah diberitakan di media-media online. awak media JPN turun langsung mencari informasi kepada sdri. Berlian Wangi,Cing- Cing alias Yansen pada Hari senin tanggal 16/01/2023. karena diduga merampas tanah Hunda Mihing yang berada di Jl. Tjilik Riwut Km.10,4 yang dituduhkan DPP Fordayak. Dengan alasan itu DPP Fordayak melakukan Aksi secara paksa melakukan penyegelan ditanah yang disengketakan di Jl. Tjilik Riwut Km. 10.4 dan cafe district 8 Jl. Yos Sudarso yang tidak ada hubungan dengan tanah yang disengketakan. Beliau menjelaskan Bahwa sebelumnya pada tanggal pada tanggal 4 Januari 2023 pihak Fordayak melalui Bakti Yusuf Irwandi Koordinator Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Fordayak dan Theo Virgen Lambung selaku Ketua Fordayak Kalteng melakukan Penyegelan secara paksa terhadap CAFÉ DISTRICT 8 milik STEPHANIE NURINA dan VINCENT di Jalan Yos Sudarso Induk Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan alasan bahwa pihak Fordayak merupakan kuasa dari Hunda Mihing;

Bahwa alasan pihak Fordayak melakukan Penyegelan secara paksa CAFÉ DISTRICT 8 supaya Putusan Adat Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Nomor : 168/DKA-KJR/XI/2022 tanggal 23 November 2022 segera dipenuhi, padahal didalam Putusan Damang tersebut tidak ada hugungan hukumnya dengan tanah dan usaha CAFÉ DISTRICT 8 milik STEPHANIE NURINA dan VINCENT di Jalan Yos Sudarso Induk tersebut, dan subjek hukum para pihak yang berperkara dalam Putusan Damang itu tidak ada sangkut pautnya dengan pihak STEPHANIE NURINA dan VINCENT dan pihak Berlian Wangi;

Bahwa secara hukum pihak Fordayak tidak memiliki hak dan kewenangan hukum untuk melakukan penyegelan dan penutupan secara paksa terhadap usaha CAFÉ DISTRICT 8 milik Para Pelapor karena :

Pertama, objek didalam Putusan Adat (Putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Nomor : 168/DKA-KJR/XI/2022 tanggal 23 November 2022) yang dipermasalahkan tersebut terkait permasalahan hukum sengketa tanah yang objeknya terletak di Jl. Tjilik Riwut KM. 10,4 sebagaimana isi didalam berita online tersebut, dan tidak pernah mempermasalahkan tanah dan usaha CAFÉ DISTRICT 8 di Jalan Yos Sudarso Induk tersebut;

Kedua, subjek hukum didalam Putusan Adat (Putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Nomor : 168/DKA-KJR/XI/2022 tanggal 23 November 2022) itu merupakan permasalahan hukum antara Hunda Mihing dengan sdr. CING CING alias YANSEN, dan tidak ada kaitan hukumnya dengan pihak STEPHANIE NURINA dan VINCENT apalagi dengan Berlian Wangi sebagaimana yang disebutkan pihak Fordayak dimedia online;

Ketiga, secara hukum didalam Perda Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak jo. Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak jo. Pergub Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah mengatur proses eksekusi Putusan Adat, bahkan tidak pernah mengatur dan memberikan kewenangan kepada Fordayak selaku Organisasi Masyarakat (Ormas) diluar lembaga Adat untuk melakukan eksekusi atau penyegelan terhadap Putusan Adat karena hanya lembaga adat BATAMAD yang memiliki kewenangan mengawal Putusan Adat Damang tersebut;

Keempat, sebagai pembanding bahwa Lembaga Peradilan pun termasuk Kejaksaan tidak akan melakukan proses eksekusi terhadap Objek tanah yang berada diluar Putusan Pengadilan termasuk tidak akan melakukan eksekusi terhadap subjek hukum yang tidak ada hubungan hukumnya didalam Putusan Pengadilan tersebut, sehingga sangat bertentangan dengan hukum jika Fordayak yang tidak punya legal standing dengan mudahnya melakukan penyegelan dan penutupan secara paksa terhadap usaha CAFÉ DISTRICT 8 milik Para Pelapor;

Bahwa sebagai Catatan didalam Pergub Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah jo. Perda Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak jo. Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak, bahwa Lembaga Kedamangan hanya memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan hukum adat terhadap Tanah yang dasarnya harus Tanah Adat dengan adanya bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), dan khusus untuk sengketa tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik dan Surat Pernyataan Tanah (SKT) yang diterbitkan Lurah dan Camat maka sudah menjadi ranah hukum positif yang menjadi kewenangan lembaga Peradilan, sehingga sudah jelas Putusan Adat yang mempermasalahkan sengketa kepemilikan antara Sertipikat Hak Milik dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tersebut bukan ranah kewenangan Lembaga Adat, begitu juga dengan perbuatan Fordayak yang melakukan penyegelan dan penutupan secara paksa terhadap usaha CAFÉ DISTRICT 8 milik pihak STEPHANIE NURINA dan VINCENT dengan mengatas nama putusan Adat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum diluar kewenangan dan diluar hak fordayak.sdri berlian wangi juga mengatakan dari hasil poin-poin notulen yaitu :

1.sdri. berlian wangi akan menyampaikan informasi terkait permasalahan tersebut diatas kepada pihak.sdr Hunda mihing maupun kepolisian Resort Palangka Raya.meminta waktu beberapa hari.

2. Sdri.Berlian Wangi meminta dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP FORDAYAK) agar tidak melakukan penyegelan pada obyek yang bukan disengketakan seperti rumah dijalan Tjilik riwut Km.1,5 dan cafe district 8 dijalan yos sudarso Kota Palangka Raya.

3. Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (FORDAYAK) akan tetap melakukan penyegelan pada obyek Jl.Tjilik Riwut Km 1,5 dan Cafe District 8 Jl.Yos Sudarso kota palangka raya selama belum ada penyelesaian.

4.Akan dilakukan mediasi lanjutan dalam waktu yang belum ditentukan.
Ini adalah hasil notulen yang didapat dari rapat mediasi antara DPP (Fordayak) dan Berlian wangi di Polresta Palangka Raya Notulen tersebut dipimpin oleh AKP. Budi Susanto Kasat Intelkam. dalam hal ini sdri.berlian wangi menyatakan kepada awak media apa yang dilakukan DPP (Fordayak) melakukan penyegelan secara paksa terhadap obyek yang tidak ada hubungannya dengan tanah yang disengketakan, ini sudah menyalahi aturan. padahal disini sudah sangat jelas yang disengketakan adalah tanah di Jl.Tjilik Riwut Km 10,4 akan tetapi dari DPP (Fordayak) tetap melakukan penyegelan secara paksa ditempat yang bukan disengketakan. dan kenapa dari pihak kepolisian Polresta Palangka raya seakan-akan membiarkan dan bahkan menutup mata terkait apa yang dilakukan oleh DPP (Fordayak) terhadap usaha yang tidak ada hubungannya dengan yang disengketakan, padahal ini sudah jelas ada unsur tindak Pidana, dan satu lagi bahwa dari awal sudah dikatakan kalau tanah yang disengketakan yang berada dijalan Tjilik Riwut Km. 10,4 bukan milik berlian wangi, cing-cing alias yansen imbuhnya “.(AP.86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *