Tersangka Curas Di Belakang Cafe The Lingkar Ditangkap Team Resmob Polres Rohul
Rokan Hulu-Jurnalpolisi.id
Seorang Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), berhasil ditangkap Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul).
“Tersangka inisial TRA,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH di dampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (10/1/2023).Pria tersebut ditangkap, lanjut AKP Raja dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
JL Umum Samping Cafe The Lingkar, Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul
“Barang Bukti yang Kami amankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam,” sebut AKP Raja.Kasat Reskrim menerangkan, kronologi kejadian Kamis 22 Desember 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib MF (Korban) bersama Tiga Temannya berangkat dari rumah hendak melihat Teman main Bola Kaki di Pesagang.Sebelum, ke Pesagang, Korban bersama teman-temannya, singgah di Hutan Kota.
Kemudian saat sedang duduk-duduk, datang Tiga aki-laki meminta tolong agar didorong Sepeda Motornya ke KM 4.Kemudian korban bersama teman-temannya mendorong Sepeda Motor Pelaku.Sesampainya di Jalan Umum di Belakang cafe The Lingkar Pelaku mengatakan kepada Korban untuk berhenti.Kemudian pelaku meminta uang Rp 50.000 kepada Korban sambil menjepit Leher Korban dengan Tangan.
Setelah itu Pelaku memukul wajah Korban dan Korban pun memberikan Uang tersebut.Lalu Teman Pelaku yang satu lagi menendang perut RI dan mengancam sambil mengatakan nanti saya tembak.Kemudian para Pelaku mengambil Dua Hand Phone milik Korban dan MF (Teman Korban) beserta Uang Rp.200.000 dan membawa Dua Kunci Sepeda Motor milik Korban.
Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul. Handphone Korban yang diambil oleh pelaku yaitu Hand Phone jenis Vivo T1 5G dan Oppo.Atas hal ini, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit Pidum bersama Team Resmob Polres Rohul melakukan pengembangan terkait tertangkapnya salah seorang Pelaku TP Curas di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.
Team Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga Pelaku lainnya, TRA, sedang berada di Tulang Gajah Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.Selanjutnya, Team Resmob menemukan keberadaan TRA yang diduga Pelaku Curas.Team Resmob langsung mengamankan Pelaku dan dilakukan introgasi terhadapnya.
Pelaku TRA mengakui telah melakukan TP Curas yang terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 bersama-sama dengan FA.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono.
(Humas Polres Rohul)