Terdakwa Pemalsuan data SINGGIH MANGKIR dalam SIDANG di Pengadilan Negeri Ungaran.
Kab.Semarang – jurnalpolisi.id
Dinilai tidak kooperatif karena ketidak hadiran terdakwa, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI dalam persidangan yang mana terdakwa yang berstatus tahanan kota kuat diduga berada di luar kota.
Sidang Pemalsuan Surat dengan nomor perkara B-125/M.3.42/Eku.2/06/2022, yang dimulai pada Selasa, 23 Agustus 2022 sampai sekarang 24 Januari 2023 berkesan seperti sengaja di ulur-ulur.
Melalui situs website Pengadilan Ungaran, Kab Semarang, pada Kamis, 08 Desember 2022 yang lalu, diketahui terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan “Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terkendala macet di perjalanan”.
Pada hari Selasa, 24 Januari 2023, sebagaimana sudah dijadwalkan agenda Pembacaan putusan pidana, terdakwa kembali tidak hadir, sehingga membuat sidang kembali di tunda sampai Minggu depan.
Agung S.H, M.H., yang mana sebagai kuasa hukum dari ADN merasa kecewa, karena penundaan perkara ini tidak dihadiri terdakwa bukan pertama kalinya.
“Sebenarnya, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI sebagai terdakwa sudah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan, apalagi sidang hari ini agendanya sidang Putusan Hakim,” kata Agung.
ADN menyampaikan rasa kecewanya kepada media yang ada di pengadilan saat itu.
“Sidang ini seperti di ulur-ulur, dengan tuntutan jaksa 6 Bulan terhadap Singgih dan lamanya peroses pesidangan ini, maka saya menduga, setelah putusan Hakim si Singgih akan langsung pulang,” kata ADN.
Beberapa masyarakat yang mengetahui perkara Pemalsuan Surat yang dilakukan Singgih yang akhirnya merampas anak kandung ADN dengan memalsukan status Ibu kandung sebenarnya, merasa bingung dengan pengadilan dan kejaksaan di Kabupaten Semarang.
“Kok bisa iya, Jaksa Penuntut Umum hanya mengganjar 6 Bulan, padahal apa yang dilakukan Singgih adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan memalsukan data yang akhirnya menjadi data arsip negara. Ditambah dengan status tahanan kota, kok bisa tanpa pengawasan kejaksaan dan pengadilan?, istimewa sekali perlakuan Pengadilan dan Kejaksaan terhadap Singgih?,” ujar masyarakat yang namanya tidak mau di sebutkan.
“Saya masih yakin, Hakim di Pengadilan Negeri Ungaran ini masih memiliki prinsip “TERWUJUDNYA PENGADILAN & MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN”,tutur Agung.
(Jpn apip)