Tentang Kode Etik Tata Tertib DPRD Rohil,Pansus II DPRD Rohil Kembali Pembahasan Ranperda
ROKAN HILIR – jurnalpolisi.id
Pansus II DPRD Kabupaten Rokan Hilir kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Kode Etik Tata Tertib Anggota DPRD.
Pembahasan ranperda tersebut merupakan Tindaklanjut dari hasil evaluasi Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Provinsi Riau.
Kode etik tata tertib DPRD sangat penting untuk dilahirkan guna menjaga norma dan etika anggota Dewan. Bayangkan sejak pemekaran tahun 1999 hingga kini kita belum memiliki perda kode Etik Tata Tertib tersebut. Oleh karenanya ada beberapa point kode Etik Tata Tertib perlu dibahas adalah hasil revisi Kanwil Hukum dan Ham riau, karna tak sesuai bahasa maupun aturan ,” Kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Rohil Ucok Mukhtar ,Selasa (17/1/23) usai menggelar rapat kerja diruang Rapat Bamus DPRD Rohil.
Point pertama, sebut Ucok Muhktar perlu revisi kode etik tata tertib mengacu UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR .Kedua UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah RI tentang lembaran negara nomor 2014.
Kemudian Perpem, No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusuan tata tertib DPRD Provinsi,kabupaten/kota lembaran negara RI 2014 Nomor 09 tambahan lembaran no?
Selanjutnya Peraturan DPRD Rohil No. 1 tahun 2019 tentang tata tertib tentang pemerintah daerah Rohil hal demikian aturan aturan yang dipakaikan
Ucok berharap masa periodenya Badan kehormatan melahirkan perda kode etik tata tertib menjaga norma norma DPRD sehingga dijalani sesuai aturan aturan
Menurutnya lahir kode etik tata tertib berbicara bukanlah mencari kesalahan justru untuk memperbaiki dan menjaga norma norma anggota DPRD .Misalnya Dalam rapat Dewan sebanyak 6 kali berturut turut tidak hadir tanpa alasan yang tertentu. Maka BK akan menegur anggota DPRD bersangkutan
“Sudah ditegur 2 kali tapi tidak juga ditanggapi, BK melayang surat kepada fraksi maupun Partai guna mengambil tindakan tegas kepada bersangkutan ,” ujar Politisi Partai Gerindra ini
Ucok Mukhtar menyebutkan teguran terhadap bersangkutan Bukanlah seperti juruk ,makan jeruk, akan tetapi untuk menjaga norma norma dan etika anggota DPRD
Selain itu tambahnya BK DPRD menerima laporan dari masyarakat akan tetapi lapora kami diselidiki kebenaran dari laporan
“Kode etik tata tertib DPRD dapat menjaga norma norma sehingga anggota dewan menjalani tugasnya sesuai aturan dan ketentuan tidak melanggar etika, ” ujarnya.
Kabiro.Panca Sitepu.