TELAH TERBENTUK RUMAH RESTORATIVE JUSTICE TE DI DESA BONTOKANANG

Takalar- jurnalpolisi.id 
Pemerintah desa bontokanang membentuk rumah Restorative Justice (RJ) untuk mewakili galesong Raya, berlangsung di Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan kab Takalar prov sul sel rabu 11/01/2023.

Pada peresmian Rumah Restorative Justice (RJ)di desa bontokanang di resmikan langsung kepala kejaksaan negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin, S.H,.M.H. turut hadir Camat Galesong Selatan Muh yusuf S,Pd Ketua Apdesi kab Takalar para kepala Desa,bersama Ketua BPD, para Staf,Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun,Toko Agama besrta toko masyarakat, dan Toko pemuda di Desa Bontokanang.

Kepala Desa bontokanan “Muhammad setiawan” menyampaikan apresiasi atas inovasi terbentuknya rumah RJ tersebut, sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Sebab, rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat Desa Bontokanang dan Desa desa Tetangga dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Muhammad setiawan, rumah RJ di Desa Bontokanang insyallah akan berjalan sesuai fungsinya.
Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat Se galesong Raya.

Namun demikian
bapak kajari kab.takalar mengingatkan, jangan sampai rumah RJ ini disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KAB. Takalar Bapak Salahuddin SH. MH menjelaskan, dengan dipilihnya Desa Bontokanang akan menjadi poros di galesong raya ini
Hal itu tentunya tak lepas dari sinergitas antara Pemerintah Desa Bontokanang, aparat penegak hukum dan tokoh agama tokoh masyarakat Se Desa Bontokanang,

(St Hajrah.)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *