Tak Tanggung LS’ Pria Asal Desa Fiditan Aniaya Istrinya Hingga Ini Yang Terjadi Kapolsek Langsung Bertindak

Kota Tual  – jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Dullah Utara – Polres Tual, kembali mengamankan satu orang terduga pemukulan istrinya sendiri di desa Fiditan, kecamatan Dullah Utara Kota Tual

Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Minggu` 01 Januari 2023 sekitr pukul. 22.30 WIT.
Korbanya adalah ‘AR yang tak lain adalah istri dari terduga pelaku penganiyayan itu sendiri

Kapolsek Dullah Utara IPDA Cendaka Surya Dharma S.Tr.K lewat Kanit Reskrim Aipda Rivai ABD. Reniwuryaan S.H kalau kejadian tersebut benar terjadi, dan pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial ‘LS

“Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, kami dipimpin langsung Kapolsek menuju rumah dari terduga dan
mengamankannya,”ucap Reniwuryaan Selasa (03/01/2023)

Rivai juga membenarkan kalau saat pergi ke rumah pelaku yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapati sedang berada dirumahnya dan langsung saja diamankan

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa tindakan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Dullah Utara tidak lebih dari 24 jam sejak terjadinya peristiwa malang tersebut. Dan ini patut diapresiasi

Pasangan yang belum menikah dan tinggal serumah itu, telah dikaruniai 3 orang anak. Sontak saja membuat panik warga sekitar

Rivai menjelaskan kalau terhadap pelaku akan dilakukan proses hukum, serta pasal yang akan dikenakan ialah pasal 351 ayat 1 KUHPidana

“Disini pasal yang kami gunakam ialah pasal 351 ayat 1 KUHPidana, itu karena keduanya belum memiliki akta nikah,”ujarnya

Dan saat ini kata Reniwuryaan pihaknya masih melakukan pendalam terhadap kasus tersebut, lebih lanjut dikatakan kalau motih masih dalam tahap penyelidikan

“Kepada terduga saat ini telah kami amankan di Polres Tual. Hal itu dikarenakan untuk menghindari adanya pidana baru yang mungkin bisa saja dilakukan,”pungkasnya

Adapun Barang Bukti (BB) yang juga turut diamankan, kata dia yaitu satu buah lempengan besi, yang dipergunakan terduga pelaku dalam melakukan tindakanya itu

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *