Tak Kunjung Dibayarkan BLT Kades Rahareng Diamuk Warga !!!.OMG

Malra  – jurnalpolisi.id

Kepala Desa Rahareng Bawah, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) di duga kuat menggelapkan dana bantuan lansung tunai (BLT) yang bersumber dari alokasi angaran dana desa dan hak masyarakat itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan aliansi masyarakat Rahareng peduli saat di hubungi via telepon seluler kepada awak media jurnal Polisi.id Kamis (12 Januari 2023)

Kekecewaan itu lantaran atas kerja kotornya kades, dan tidak pernah adanya keterbukaan kepada warganya. Yang mana setau masyarakat, baru 3 kali penyaluran BLT desa.

“Tahap -1 ada beberapa orang saja yang menerima bantuan tersebut, Tahap ke-2 semua masyarakat menerima di balai Ohoi/Desa,”ungkap perwakilan warga yang tak ingin namanya dipunlikasihkan

“Jadi beberapa bulan kemudian, kades perintahkan untuk foto sebagai dokumentasi 2 kali dengan menggenggam uang, dan menggunakan pakaian yang berbeda warna,”ujarnya menambahkan

Lanjut ke tahap -3 sekarang, masyarakat berharap harus menerima bantuan tersebut sebanyak 6 bulan, dan 1 bulan sebesar Rp:300.000 / kepala keluarga (KK) di kalikan dengan 6 bulan maka yang harus di terima masyarakat ini sebesar Rp:1.800.000.

Namun nyatanya hanya 2 bulan saja yang disalurkan pemerintah desa kepada 21 Keluarga Penerima Manfaat

“Yang jadi pertanyaan di manakah bantuan 4 bulan …?. Dan kenapa harus kades memanggil oknum yang menerima bantuan ini secara diam-diam ke rumahnya, seperti orang mau mencuri., tanya masyarakat yang diwakilkan,”

Tak tanggung masa yang menakan diri aliansi masyarakat peduli, menfatangi rumah dari oknum pak kades tersebut untuk mempertanyakan. Namu di hadang istri/srikandi kades, yang malah mengatakan penyaluran bantuan lansung tunai (BLT) ini sudah 3 tahap dan sekarang tahap ke- 4.,”Jelas istri Kades

Adapun tanggapan Kades ‘Said Sarkol, atas kejadian ini kepada wartawan jurnal polisi.id, saat di konfirmasi melalui via telepon seluler bahwa bantuan langsung tunai (BLT) yang telah disalurkan pemerintah desa Rahareng sudah 3 tahap yang terdiri dari 3
Triwulan.

Berikut penjelasan Kepala Desa/Kepo, seperti dikutip dari pesan singkat Whats App bahwa untuk Triwulan ke-(1). 3 bulan sudah di bayar, Triwulan ke-(2) 3 bulan sudah di bayar, dan pada Triwulan ke-(3). 3 bulan sudah di bayarkan juga

Lanjut dirinya menyampaikan kalau dari penyaluran itu, cuma dibayarkan (9) bulan saja.

“Yang kami pemerintah desa bisa dapat menyalurkan bantuan ini dalam 1 tahun aggaran alokasi dana desa itu, ialah 9 bulan,”imbuhnya

Dia, Kades juga mengatakan bahwa pada tahap pertama(1) sebanyak kurang lebih 20 orang penerima manfaat, dan di tahap ke-2 , bertambah lagi keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak kurang lebih 53 kepala keluarga/KK sampe hingga saat ini.

Dirnya juga mengelak kalau namanya bantuan langsung tunai desa (BLT ) ini, di banyar 12 bulan dalam (1) tahun anggaran kepada masyarakat. Dan dirinya siap untuk bertanggung jawab

Tak hanya itu, kekesalan pun bertambah dan warga yang merasa sudah dikhianati pimpinanya itu akan membawa persoalan ini ke rana hukum,hingga mendapatkan keputusan Ikrah dari Pengadilan

Publish by (Melky’DMS_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *