Tak Bayar Hak Ganti Rugi Lahan, Warga Kec Polen Blokir Akses Jalan Masuk Mega Proyek Bendungan Temef.

NTT, jurnalpolisi.id

Kecewa hak ganti rugi lahan terdampak mega proyek Bendungan Temef di Kecamatan Oenino dan Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur tak dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Timor Tengah Selatan Selatan Selasa (17/01/2023) sekira pukul 09:00 pagi hingga pukul 12:00 Wita kemarin siang puluhan Warga Desa Puna dan Desa Konbaki menggelar aksi demonstrasi memblokir akeses jalan keluar masuk ( Gazebo Waskita Karya) mengakibatkan aktifitas proyek terhenti.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.Ik melalui Kapolsek Polen Ipda I Ketut Gede Darsana, SH melalui via layanan whatsApp menguraikan bahwa puluhan warga Desa Puna dan Desa Konbaki Kecamatan Polen terpaksa menggelar aksi demonstrasi menutup dan memblokir akses jalan keluar masuk mega proyek Bendungan Temef karena hak ganti rugi lahan milik warga yang terdampak proyek belum dibayarkan hingga saat ini sejak awal pembukaan proyek tahun 2017 hingga tahun 2023 tak kunjung dibayarkan.

Di uraikan secara detail melalui laporan singkat Kapolsek bahwa alasan warga menutup dan memblokir akses jalan keluar masuk mega proyek tersebut karena pada bulan November 2022 silam Pemerintah melalui BPN Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Balai Wilayah Sungai II (BWS) Propinsi Nusa Tenggara Timur berjanji agar sebelum hari raya Natal tanggal 07 Desember 2022 lalu hak gannti rugi warga terdampak proyek sudah terbayarkan namun hingga tanggal 17 Januari 2023 hak ganti rugi warga terdampak tak kunjung terbayarkan sehingga warga terpaksa menutup akses jalan keluar masuk mega proyek Bendungan Temef untuk mempertanyakan kejelasan pemerintah atas janji yang tidak terlaksana.

Puluhan warga yang dipimpin Hernever Baun dan Edison Fina baru berhasil dibubarkan oleh Kapolsek Polen Ipda I Ketur Gede Darsana yang turun langsung mengamankan situasi pada pukul 12:00 wita setelah warga diajak untuk menuju kantor PT Ninda Karya untuk berdialog dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama warga menuntut hari ini Red Rabu (18/01/2023) pejabat dari BWS II Prop Nusa Tenggara Timur, BPN dan PPK Proyek Bendungan Temef harus turun menjelaskan sebelum warga melakukan aksi yang lebih besar lagi selanjutnya warga membubarkan diri.” Tutup Kapolse Ipda I Ketut Darsana.

Roy Saba/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *