Setujui Bersama 3 (Tiga) Ranperda Menjadi Perda, Kepala Daerah dan DPRD Tulungagung Tahun 2023

Januari 22, 2023

TULUNGAGUNG  –  jurnalpolisi.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap 3 (tiga) Ranperda menjadi perda, bertempat di ruang gedung Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD Tulungagung, sabtu (21/1/2023).

Acara rapat paripurna dihadiri Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM beserta wakil Gatut Sunu Wibowo, SE, ketua DPRD Tulungagung Marsono, S. Sos beserta wakil, anggota DPRD, Sekda beserta asisten staf ahli, jajaran kepala UPTD Tulungagung, Direktur dan Inspektur serta tamu undangan yang hadir.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono,S. Sos memimpin langsung rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap 3 ranperda menjadi perda tahun 2023.

Dari laporan pansus ll dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tulungagung menyampaikan 3 ranperda menjadi perda diantranya:

1. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gerak narkotika
2. Rancangan peraturan daerah tentang peraturan daerah nomer 4 tahun 2017 tentang perangkat Desa
3. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke 4 tentang peraturan daerah nomer 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung.

Pembahasan rancangan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan sebagai dasar rencana kerja yang telah di susun dan di sepakati bersama, oleh pansus DPRD Tulungagung diantaranya:

1. Pembahasan drop ranperda secara internal dalam rangka pendalaman dan pemantapan muatan materi yang akan dilaksanakan dalam ranperda
2. Koordinasi dan konsultasi dalam rangka rancangan ranperda yang sudah di bahas sesuai dengan perundang undangan
3. Pembahasan bersama Bupati yang diwakili tim asistensi rancangan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung
4. Rapat dengan pendapat umum sebagai hak partisipasi masyarakat dalam ranperda
5. Penyempurnaan drop ranperda sesuai dengan masukan masukan dari hasil rapat dengan pendapat umum, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan
6. Pembahasan akhir bersama Bupati, dalam hal ini diwakili oleh tim asistensi rancangan daerah Kapupaten Tulungagung
7. Penyampaian drop akhir ranperda setelah di bahas kepada Bupati untuk kemudian dilakukan fasilitas dan evaluasi.

Sesuai dengan rancangan kerja pansus DPRD Tulungagung yang dinyatakan telah final, sehingga akan di sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan,” terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung, panitia khusus ( Pansus) telah kerja keras, secara maksimal untuk meneliti, mengoreksi penyempurnaan terhadap 3 ranperda yang telah di setujui bersama.

Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan fasilitas pemerintah daerah, dalam pencegahan, penindakan pemberantasan peredaran narkotika semakin oftimal.

Ranperda tentang perubahan ke 4 tentang peraturan daerah tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat Kabupaten Tulungagung, di bentuk berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi, birokrasi nomer 20 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa, secara ideal setruktur organisasi bersifat dinamis sebagai konsekuensi dan adaptasi terhadap dinamika perubahan internal dan ekternal,” terang Bupati Tulungagung.

Dalam prespektif ini, untuk organisasi yang baik dan mampu beradaptasi secara ekponsip maupun antisipatip terhadap hutan, perubahan lingkungan, sehingga perlu di bentuk lembaga lembaga baru, sebagai perkembangan lembaga yang sudah ada diantaranya miset dan inovasi daerah,” jelasnya.

Ranperda tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah nomer 4 tahun 2016 tentang peraturan Desa, untuk penguatan ekonomi Desa dalam kewenangan pemerintahan Desa, sesuai dengan undang undang nomer 6 tahun 2014 tentang Desa salah satunya terkait persyaratan yang harus dipenuhi yaitu menyederhanakan persyaratan kesehatan yang cukup di oleh pokesmas setempat,” ungkap Bupati.

Demikian pula, peraturan terkait materi ujian perangkat Desa yang semula diatur dalam peraturan daerah, kini menjadi peraturan kepala daerah, hal ini dimaksud agar dinamika regulasi penyelenggaraan pemerintah dapat lebih cepat, menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat dengan tanpa meninggalkan undang undang yang ada, berharap nanti bisa menciptakan transparansi perangkat Desa yang lebih kompeten,” pungkas Bupati Tulungagung. (HR/HUM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *