Selama 2022 dari 1.807 Perkara Polres Metro Jakarta Barat Selesaikan 525 Perkara Melalui Restorative Justice
Jakarta Barat – jurnalpolisi.id
Polres Metro Jakarta Barat mencatat, terdapat 525 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sepanjang tahun 2022.
restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Total ada 525 perkara yang ditangani melalui restorative justice,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (31/12/2022).
Pasma menjelaskan, 525 perkara yang ditangani melalui mekanisme RJ itu berdasarkan akumulasi dari 1.807 perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat selama tahun 2022.
Adapun, perkara yang ditangani melalui mekanisme RJ mayoritas berupa kasus penipuan, pencurian, dan juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Mayoritas perkara yang ditangani lewat RJ yaitu kasus penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Pasma.
Proses penanganan perkara melalui mekanisme RJ memang dikedepankan pihak kepolisian.
Hal tersebut dilakukan guna mencapai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, sehingga kasus tidak sampai proses pengadilan.
Pasma menuturkan, dalam penanganan proses RJ ini, pihaknya memberi kesempatan dan ruang antara kedua belah pihak, dalam hal ini pelaku dan korban untuk bermediasi.
Pihak kepolisian memfasilitasi bagaimana penanganan masalah yang dialami korban kepada pelaku atau pihak yang dilaporkan
Salah satunya yakni jika korban berkenan untuk memaafkan terlapor dan mencabut laporan.
“Kita beri ruang baik kepada pelaku dan korban untuk bermediasi. Jika korban sepakat untuk mencabut laporan, maka kita akan hentikan proses hukumnya,” jelas Pasma. (Ismail Marjuki JPN).