Satuan Reserse Narkoba polres tulang bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya

Januari 10, 2023

Tulang Bawang  –  jurnalpolisi.id

Rumah yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni berinisial HV (34), RY (24), dan MS (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang berada di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Rumah tersebut dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (10/01/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari lokasi penggerbekan yakni bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, kaca pyrex, dan tiga unit handphone (HP).

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta kaca pyrex,” terang AKP Aris.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ( Ar/Taupik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *