Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Grebek Rumah Kos Di Dukuh Kupang Barat Yang Kerap Menjadi Transaksi Narkotika
Surabaya – jurnalpolisi.id
Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menggerebek rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, yang dicurigai sering dijadikan transaksi narkoba berjenis sabu. Penggerebekan dilakukan pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi telah menangkap MS (28) yang bekerja sebagai kuli bangunan. Dan menyita 1 pocket sabu dengan berat total 0,39 gram dan 4 poket pil warna coklat berlogo GUCCI Narkotika
jenis Extacy dengan rincian, 1 poket plastik isi 100 butir dengan berat 37,63 gram.
Kemudian, satu poket plastik isi 100 butir berat 37,75 gram, 1 poket plastik isi 100 butir 37,79 gram, 1 poket plastik isi 100 butir berat 37,99 gram, 1 tas plastik (kresek) yang ditemukan di dalam kamar Kos lantai 2.
AKBP Daniel Marunduri, selaku Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah timnya mendapat informasi dari masyarakat.
Pengedar itu sering bertransaksi disekitar rumah kos tersebut.
Setelah kami mengantongi alamat tersangka, tim kami langsung melakukan penggerebekan,”Ujar AKBP Daniel Marunduri
Dari hasil interogasi serta pengakuan pelaku, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi dari seseorang Bandar bernama CAK NO (DPO) pada Sabtu (03/12/2022), sekira pukul 19.30 WIB, di Turunan Suramadu arah Bangkalan Madura.
Selain sabu MS juga mengaku mereka mendapatkan ratusan butir Extacy dari Bandar tersebut, pada Kamis (01/12/2022), di wilayah Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.
Awalnya mengambil secara ranjau pil Extacy, pelaku MS mendapatkan 1.000 butir, kemudian pelaku. di edarkan sebanyak 500 butir, pada Jum’at (02/12/2022), di wilayah Pasar Lawang Malang.
Selanjutnya tersangka MS mengedarkan Narkotika jenis Extacy sebanyak 100 butir pada pada Minggu, (04/12/2022) sekira pukul : 18.30 WIB, di wilayah Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Herman)