SATRESNARKOBA POLRESTA CILACAP MENANGKAP 2 ORANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Cilacap –jurnalpolisi.id

Tersebar informasi adanya dua laki-laki diduga pengguna narkotika jenis sabu, selanjutnya.
Penyelidik dari sat resnarkoba Polresta cilacap langsung terus menggali informasi yang ada dan mendapatkan infomasi langsung dari warga sekitar bahwa di wilayah Kel.

Sidanegara Kec. Cilacap Tengah terdapat pengguna dan pengedaran narkotika pada Kamis, 12 Januari 2023 pukul 10.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dihari yang sama pada pukul 16.30 WIB dan berhasil menangkap tersangka dengan cara tertangkap tangan sdr.S.I , 43 th, warga jl.Karangsuci kel. donan cilacap diduga sebagai penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya penyelidikan dikembangkan dan dilanjutkan dan berhasil mengamankan A.P, 48 th, warga Dsn.rawajarit Kel. Menganti kec.kesugihan cilacap, Kemudian terhadap keduanya dilakukan penggeledahan pakaian, kendaraan dan tempat tertutup lainnya.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti dari sdr SI berupa satu bungkus sabu, uang tunai Rp 100.000,00, satu buah gadget, satu unit sepeda motor, dan satu botol bekas air mineral. Adapun barang bukti sdr AP berupa dua buah pipet kaca, satu sendok terbuat dari sedotan, dua buah korek api, satu buah alat hisap, satu buah gadget dan satu botol bekas air mineral.

Kasatres Narkoba AKP FUAD.SH.MH melalui Kasi Humas Polresta Cilacap IPTU GATOT TRI HARTANTO. S.H menjelaskan atas perbuatannya Dua tersangka telah melanggar Undang-undang primer Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kondisi terkini dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan di Polresta Cilacap guna proses hukum lebih lanjut,ujar gatot.

( Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *