Sat Reskrim Polres Rohil Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Pematang Ibul, Ternyata Kantongi Sabu

ROKAN HILIR –  jurnalpolisi.id

ipimpin Langsung Kanit Reskrim Polres Rohil Ipda All Hidayat, S Tr,k MM. Tim Opsnal Sat Reskrim bekuk pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), terbukti kantongi sabu lengkap dengan alat hisap (bong) Rabu 18 Januari 2023.

Tersangka berinisial JF alias Peres, (33) alamat Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil dibekuk polisi atas aksi yang dilakukan yakni mencuri 1 unit Sepeda Motor Supra X 125, di gudang PT GBT yang terletak di Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, pada Kamis 14 Desember 2022 sekira pukul 18.35 WIB. Lalu.

Adapun korban adalah seorang buruh harian lepas (BHL) bernama Pitu Gultom yang dalam kejadian tersebut dilaporkan oleh pelapor bernama Safrizal I alamat Jln Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, karena tidak terima dirugikan sebesar Rp 8 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Kamis (19/2023) membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil.

AKP Juliandi, menerangkan koronologi, ” Pelapor di beritahukan oleh saksi, Samsul Bahri dan saksi Emon, bahwa sepeda motor atas nama Pitu Gultom (Korban) telah hilang atau telah dicuri dari Gudang PT.GBT. Mendengar hal tersebut diatas pelapor memanggil saudara saksi dan langsung menanyakan kebenaranya. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut Ke Ma Polres Rokan Hilir.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil yang dipimpin Ipda All Hidayat, S. Tr,k ,MM. langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki yang berinisial JF alias Peres dan kemudian dilakukan interogasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut dan pelaku mengakui bahwa telah mengambil 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna merah di TKP

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri pelaku dan di temukan 1 buah gunting yang digunakan untuk melakukan curanmor, dan 1 buah alat isap/bong ,1 Buah plastik yang berklip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik bening kosong yang berada di dalam bungkus kotak rokok merk On Bold.

selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Mako polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Barang Bukti adalah, 1 Buah Gunting Kecil, 1 Buah Obeng Kecil, 1 Unit Sepeda Motor Supra X 125 No Mesin : JBN1E-1046377 No Rangka : MH1JBN11XEKO46363, 1 (satu) buah alat isap/bong. 1 Buah plastik yang berklip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 3 buah plastik bening kosong dan 1 bungkus rokok on bold. Dan Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.,” Paparnya.

Sumber : rilis kasi humas (Kabiro Panca Sitepu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *