Ratusan pedagang Pusat Tanda Tangan petisi tolak Tagihan Pengamanan CV.TKS
Bitung- jurnalpolisi.id
Ratusan pedagang dikawasan pusat kota dan kanopi menjalankan tanda-tangan sebagai aspirasi menolak transaksi penagihan pengamanan Pam Swakarsa, dengan karcis Bertuliskan CV berinisial TKS. Hal ini terpantau media pada minggu malam 22 Jan. 2023, dikawasan Pusat Kota. Petisi penolakan ini dijalankan atas swadaya pedagang, untuk mendorong agar pengamanan Pusat Kota diambil alih oleh Perusahaan Umum Daerah – Perumda Pasar Kota Bitung, sesuai dengan regulasi pengelolaannya.
Menurut beberapa pedagang yg ikut menanda-tangani, langkah ini kami lakukan setelah mendengar penjelasan dari Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Pasar, ketika mengunjungi pasar pusat kota pekan lalu.
R. Bawole seorang pedagang gorengan menegaskan, bahwa penolakan ini sesuai penjelasan Direksi Perumda Bahwa penagihan tersebut ilegal, karena bukan dilakukan perumda pasar sebagai pengelola.
“Torang ada dengar sendiri penjelasan Direktur Perumda, bahwa penagihan ini tidak boleh dibayar. Karena melanggar aturan dari perumda pasar dan pemerintah. Harusnya kwa Perumda atau siapapun yg akan membebani pedagang musti kase kejelasan status”. Kata Bawole.
Bawole sendiri mengaku mendengar dari Direktur Operasional dan Direktur Utama agar Organisasi Pedagang dalam hal ini APPSI, melakukan sosialisasi kepada pedagang bersama Kanit Pasar dari Perumda.
Penegasan yang sama juga disampaikan Aten, pedagang kanopi pusat kota. Menurut Aten, tanda tangan ini harus direspon pemerintah dan Perumda Pasar, dengan menindak tegas para penagih yang secaea jelas melanggar regulasi.
” kita dengar sandiri Direksi Perumda dan dewas so memberikan penjelasan. Bahkan pak maikel sebagai direktur operasional Perumda, juga mengancam pidana bagi Pedagang yang masih membayar. Karena pungli itu melibatkan pemberi dan penerima” tegas Aten.
Sementara itu Pantauan Media dilapangan, penanda-tanganan petisi ini mendapat dukungan dari Organisasi pedagang Menurut ketua Organisasi pedagang komisariat Appsi pusat kota Djufry Marhaba, keberatan atas penagihan silahkan disampaikan pedagang. Organisasi hanya memfasilitasi saja, agar aspirasi didengar Perumda dan Pemerintah.
“Torang nda bisa melaporkan pihak lain, kalau tidak ada aspirasi pedagang. Silahkan saja sampaikan, kami hanya memfasilitasi dan meneruskan, keputusan ada ditangan pemerintah dan perumda. APPSI sejauh ini menghormati siapapun dan organisasi manapun, sepanjang tidak dikeluhkan pedagang”, demikian disampaikan Marhaba kepada media.
Marhaba yang akrab disapa “Mus” tersebut, menjelaskan organisasi juga didesak oleh berbagai pihak untuk membantu pedagang. Tetapi sejatinya Appsi menyerahkan semuanya kembali pada sikap pedagang sebagai subjek penagihan. jika dikeluhkan silahkan Perumda dan pemerintah ambil keputusan.
“Sekali lagi Appsi hanya menyuarakan aspirasi kepada pengelola. Kami menghormati dan menghargai organisasi manapun. Jika keliru silahkan ditangani Perumda. Apalagi Dirops yang baru seorang praktisi hukum yang terkenal. Sudah pasti pernyataannya akan dipegang sebagai sikap Perusahaan. Segera kami sampaikan aspirasi ini”. Terang Marhaba.
Pedagang menurut keterangan dilapangan, berharap Perumda pasar segera mengambil sikap. Karena jika dibiarkan maka hal ini akan menjadi kebiasaan. Komitmen pemerintah memberantas Pungli ini akan ditunggu oleh masyarakat.(sof-jpn)