Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo
TEBO – jurnalpolisi.id
Dalam rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Tebo terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten tebo,tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo tahun 2023 – 2043, serta pengesahan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, bertempat di Aula Utama Kantor DPRD Tebo, Senin (30/01/2023).
Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan di dampingi Wakil Ketua I Aivandri Alba, Wakil Ketua II Syamsu Rizal. Tanpak hadiri Sekda Tebo Teguh Arhadi, Para Asisten, Staf ahli, OPD, Para Camat se Kabupaten Tebo dan Unsur Forkopimda Tebo.
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Tebo Mazlan, kemudian disusul dengan kata pengantar oleh wakil ketua ll DPRD kabupaten tebi Syamsu Rizal tentang dua ranperda dan sekaligus menyampaikan pendapat akhir fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Tebo.
Adapun pandangan 7 fraksi DPRD Kabupaten Tebo menyetujui dan menerima ranperda rancangan tata ruang wilayah RTRW dan ranperda pengelolaan air limbah domestik, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo.
Juru bicara 7 fraksi DPRD Syamsu Rizal menyampaikan bahwa ke 7 fraksi dapat menerima dan menyetujui 2 ranperda, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043 dan pengelolaan air limbah domestik menjadi Perda.
” Fraksi – fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, hari ini dapat menerima dan menyetujui dua ranperda, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043 dan pengelolaan air limbah domestik menjadi Peraturan Daerah Tebo. ” Terang Juru bicara 7 fraksi DPRD, Syamsu Rizal. (mides)