Rapat Komisi Penilain Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Pembangunan Terminal Khusus PT BMS.
KAB LUWU – jurnalpolisi.id
Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 bertempat di Ruang Rapat PT BMS ( Bumi Mineral Sulawesi ) pukul 09.00 wita telah diselenggarakan Rapat Komisi Penilaian Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Terminal Khusus PT BMS, Kec Bua, Kab Luwu, Sulsel melalui video telekonferensi uplikasi zoom yang di pimpin oleh Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Ir. Andi Hasbi, M. T. .
Rapat Komisi Amdal Telekonferensi Uplikasi Zoom ini, di Prakarsai PT BMS di ikuti oleh Anggota Komisi Penilai AMDAL Provinsi Sulsel yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup Wilayah VII Makassar, Kepala Kantor Navigasi Kelas 1 Makassar, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel, Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel.
Yang ikut rapat untuk Wilayah Kabupaten Luwu di antaranya Kepala Dinas DPMPTSP Andi Baso Tenriesa, Kadis Lingkungan Hidup Kab Luwu H.A Patahilla, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Saiful Abdul Latif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Ir. Ikhsan Asaad, ST, M, Camat Bua Satti Latief, Kepala Desa Toddopuli Anies, Kepala Desa Bukit Harapan Rudiat, Kabid Perizinan Azis Ramli, Syahbandar Juraid S, juga turut hadir beberapa Staf PUPR Kab Luwu, staf DLH Kab Luwu, Sekdes , Tokoh Masyarakat, LSM dll.
Adapun Hasil Rapat Komisi Penilaian Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Terminal Khusus PT BMS adalah, PT BMS di harap agar menjaga dan memelihara ekosistem laut yg ada di lokasi pembangunan terminal khusus termasuk ikan malaja yang menjadi salah satu ikan khas masyarakat setempat dan yang paling penting AMDALnya karena AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.
Peranan Dalam Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut, perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak,. Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.
Perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak.
Kesimpulan PT BMS di harapkan agar memperhatikan saran, masukan, dan tanggapan yang diberikan oleh peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan dokumen.
Atas berbagai saran, masukan, dan tanggapan tersebut, Pemrakarsa menyatakan menerima dan akan melakukan perbaikan dokumen Andal, RKL-RPL dengan tenggang waktu 10 hari kerja. (Amir jpn)