Polsek Tambusai Utara Ringkus Dua Tersangka Maling Motor
Januari 5, 2023
Rokan Hulu-Jurnalpolisi.id
Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) Mengamankan Dua Terlapor dalam Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Terlapor MRS dan SS MS,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang.Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Halaman Mesjid Darussalam Jalan Baru Desa Mahato RT 002 RW 001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul
“Barang Bukti Satu Sepeda Motor Merk Honda BEAT dgn BM 4357 FI. No.Ka MH1JFP121GK457341 dan No.Sin JFP1E-2458939,” ungkap Kapolsek.Kemudian, AKP Pardomuan Simatupang menjelaskan kronologi kejadian, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 04.45 Wib, Korban berangkat dari rumah untuk Sholat Shubuh ke mesjid Darussalam dengan menggunakan SPM Honda Beat BM 4357 FI warna Putih Biru dengan No.Ka MH1JFP121GK457341 No.Sin JFP1E-2458939 atas nama Bakri
Setelah, sampai di mesjid SPM diparkirkan dengan kunci SPM masih di Kunci Kontak lantarn lupa mengambil untuk mengejar Sholat Shubuh.Saat, Korban Sholat ada terdengar suara tongkat Cagar sepeda motor berbunyi. Namun, Korban menyelesaikan dulu Sholatnya, setelah selesai Sholat Korban tidak berdoa langsung melihat keluar dan sepeda motorny parkir semula tidak ada lagi sambil berkata “Hilang Honda ku”.Selanjutnya, Jemaah keluar semua dan salah Seorang Jemaah yang bernama Yono mengatakan
“Tadi ada saya lihat orang tidak saya kenal sedang cuci tangan di kamar mandi dan orang tersebut bukan orang sini dan bukan pula orang yang mau Sholat,” katanya.Mendengar hal tersebut, Korban berupaya mencari di seputaran, namun tidak ketemu, selanjutnya Rabu (4/1/2023) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai UtaraSementara, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material Rp 6.000.000.
Selanjutnya, Kapolsek menguraikan kronologi kejadian, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 04.00 Wib terhadap Tersangka MRS dan SS MS diantar Masyarakat ke Polsek Tambusai Utara.Setelah itu, diamankan di Polsek Tambusai Utara yang diduga keras berdasarkan Barang Bukti permulaan yang cukup telah melakukan TP Curat yang terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 04.45 Wib di Halaman Mesjid Darussalam Jalan Baru Desa Mahato RT 002 RW 001 Desa Mahato.Saat, Tersangka diamankan ditemukan barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor polisi BM 4357 FI.Menurut, informasi dari Tersangka pembeli dari Sepeda Motor tersebut berada di Simpang Harapan.
Ketika, Kapolsek Tambusai Utara bersama dengan Personilnya mengejar Pembeli Sepeda Motor tersebut, namun berhasil melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut, terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Pardo Simatupang.
“Terhadap Kedua Tersangka TP Curat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363,” tutup Kapolsek Tambusai Utara mengakhiri
(Humas Polres Rohul)