POLSEK Dumai Timur Gerebek Pengedar Sabu Tengah Malam di Sukajadi

DUMAI  –  jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk pengedar sabu di Sukajadi. Dalam penggerebekan dilakukan tengah malam tersebut, aparat menyita sabu seberat 4,23 gram.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah RN alias RM (40) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. Turut diamankan BB berupa 2 buah sedotan minuman diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu serta 3 buah plastik bening diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, total berat kotor berjumlah 4,23 gram, 1 buah kaca pirex, 1 unit handphone Android merk Xiaomi warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna silver dan 1 celana pendek warna cokelat muda.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RN alias RM (40), Selasa (17/01/23) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya kini RN Alias RM (40) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (18/01/23), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, membenarkan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” tegas Kapolsek.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *