Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan Dijalan Seth Adji

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menggelar press release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan dijalan Seth Adji.

Press release yang digelar didepan ruang Unit Jatanras Satreskrim Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (13/1/2023)Skj 13.00 Wib.

Press release dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H, Wakapolresta, Kasubdit Jatanras dan Kasat Reskrim.

“Unit Jatanras Polresta Palangka Raya bersama dengan Polda Kalteng berhasil mengungkap Kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Seth Adji pada Hari Kamis (12/1/2023) dini hari kemarin, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A alias Y (36)”,tutur Kapolresta.

Budi mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan disebuah barak di kawasan Jalan Rajawali IX tak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

Lanjut Budi, dari peristiwa itu, satu orang dinyatakan meninggal dunia sedangkan yang satunya lagi mengalami luka-luka.

yang meninggal dunia bernama Mansyah sedangkan yang mengalami luka-luka bernama M. Hamdi.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membunuh dan menganiaya korban, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB”,kata Budi.

“Yakni berupa sebilah pisau jenis badik beserta sarungnya yang terbuat dari kayu, sebuah ganggang kayu, selembar pakaian dan seunit sepeda motor matic milik pelaku, beserta juga sepasang pakaian milik korban,” lanjut Budi.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Budi menjelaskan motif dari peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tersebut didasari rasa sakit hati.

“Motifnya yaitu pelaku merasa sakit hati akibat ditegur oleh korban pada saat berjumpa di suatu acara dangdutan yang berlangsung dilokasi pameran Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, yang mana saat itu terduga pelaku dipengaruhi minuman keras (miras),” terang Budi.

“Terduga pelaku dikenakan pasal 338 Juncto pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya. (RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *