POLISI Dumai Tangkap Warga Rohil di Sungai Sembilan, Kasusnya Sangat Meresahkan!

DUMAI –   jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bekuk dua pelaku curanmor berinisial DDS (33) dan PS (25), yang beraksi di barak PT Ruas Utama Jaya (RUJ).

Para tersangka merupakan warga Rohil yang di barak regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT RUJ, Jalan Karya Baru RT. 021 Kelurahan Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu (18/01/23).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, Kamis (19/01/23), setelah menerima laporan terjadinya kasus curanmor tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

“Para tersangka merupakan warga Rohil. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta atas kehilangan satu unit motor Honda Supra 125 warna merah hitam BM 4419 EN,” ujar Kasat.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Bonardo Purba, S.H, tersangka berinisial DDS (33) dan PS (25) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai saat sedang berada di sebuah warung yang berada di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial DDS (33) dan PS (25) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi SH.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *