Pj KADES BINANGA DUA KECAMATAN SILANGKITANG LABUSEL MENGAKU SUDAH DIPERIKSA INSPEKTORAT TERKAIT PEMBELIAN TERNAK LEMBU.

Labusel  –  jurnalpolisi.id

Pemberitaan yang terkait pembelian 36 ekor ternak lembu yang diperuntukkan untuk memberdayakan kesejahteraan masyarakat Desa, tampaknya berbuntut panjang.

Betapa tidak, sesuai dengan pemberitaan salah satu media online, anggaran pembelian ternak lembu tersebut berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 4411.juta lebih, sedangkan dari hasil pantauan awak media, ke. 36 ternak lembu yang kini berada dikandang ternak Ketua BPD setempat, kondisinya tidak sesuai dengan harga pembelian dana yang tersedia,

Seperti yang terlihat dalam kandang, kondisi ternak lembunya posturnya banyak yang kecil sebahagian ada yang besar, ujar rekan media saat ditemui.

Nah dengan adanya pemberitaan tersebutlah pihak Inspektorat Kabupaten Labusel sengaja memanggil dan sekaligus meminta keterangan dari PJ. Kades Binanga Dua, Anton Sujarwo terkait pembelian 36 ekor ternak lembu beberapa waktu lalu.

Awak media jurnal polisi news yang mengkonfirmasikan pada Pj. Kades Binanga Dua. Anton Sujarwo, Kamis, (5/1/2023) djsela sela acara pesta, mengakui pihaknya sudah diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Selatan terkait pembelian 36 ekor ternak lembu. akunya dengan polos.

Ketika ditanya awak media ini, terkait hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat Labusel, Anton menjawab, hasilnya belum diketahui kita tinggal menunggu keputusan dari pihak Inspektorat. ujarnya.

Lanjut Anton. apabila dari hasil pemeriksaan pihak Inpektorat, ada temuan dan terbukti menyalah gunakan anggaran, dalam tempo lamanya 60 hari kedepan pihak Kepala Desa tidak mau mengembalikan sesuai dengan hasil temuan, pihak Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dengan terpaksa melimpahkan hasil pemeriksaan tersebut ke pihak berwajib di Kabupaten Labusel, sebut Anton mengahiri.

Terpisah, sumber lain di Desa Binanga Dua yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan, sebenarnya terkait pembelian 36 ekor ternak lembu yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang ada, pihak inspektorat harus trasparan, jangan hanya PJ Kades saja yang mempertanggung jawabkan pengembalian anggaran, namun pihak pihak lainpun turut bertanggung jawab, seperti bagian pengadaan ternak lembu dan pihak pihak lain yang terlibat didalamnya, seandainya ini terbukti, jelas dia.

Sedangkan warga masyarakat Desa Binanga Dua saat ditemui awak media yang tidak ingin ditulis namanya, memaparkan, kami selaku warga masyarakat Desa Binanga Dua, percaya pada Pak Anton sebagai Pj. Kades, kalaupun ada permasalahan tentang pembelan 36 ekor ternak lembu, kan ada pihak lain di Kabupaten yang bisamenyelesaikannya. bilangnya. ( Syafrudin As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *