Pertama di Indonesia, Dirlantas Polda Jateng Sumbangkan Hasil PAD dari Program ETLE Mobile Handheld dan Aplikasi Go- Sigap

SEMARANG – jurnalpolisi.id

Kapolda Jateng melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum dalam satu tahun ini telah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di wilayah Jawa tengah terkait program ETLE Mobile Handheld dan alpikasi Go-Sigap

Banyaknya Prestasi yang diraih oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah dalam melakukan penindakan terkait pelanggaran ETLE Mobile Handheld di bulan januari sampai desember 2022, ada sebanyak 1.068.344 serta total briva dan denda tilang berjumlah 66.700.397.500, semua itu anggaranya kemudian disumbangkan langsung ke PAD.

Maka di indonesia baru pertama kali ada direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah yang menyumbangkan hasil penindakan dan tilang yang cukup fantastik nilainya. ” semua itu, berkat kerjasama setiap stakholder serta jajaran lalu lintas.

“Tak hanya itu, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum menghimbau bagi masyarakat khususnya wilayah Jawa Tengah, harus selalu menaati peraturan terkait lalu lintas dan jika berkendara R2 maupun R4 harus selalu membawa STNK, SIM dan jika mengendarai kendaraan jangan bermain Handphone

Perlengkapan dalam berkendara itu wajib.” Sebab,  adanya Program ETLE Mobile Handheld dan alpikasi Go-Sigap setiap melintas di rambu-rambu lalu lintas ada pengawas camera.

Sehingga apa yang kita lakukan di kendaraan R2 maupun R4 pasti terlihat jelas saat melintasi setiap Rambu-rambu lalu lintas.” hal inilah merupakan kecangihan teknologi masa kini.”Untuk Proses tindakan tilang, Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.

“Lanjut, terkait teknis para petugas Polantas berpatroli adalah berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian yang gonceng di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap.

Hasil gambar pelanggaran itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. “Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. “Kemudian mengirimkan KTP,SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut dan petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” ,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum saaat diwawancarai awak media, Minggu (1/1/22).

Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar uang denda melalui BRIVA. “Sementara, untuk nomor rekening sistem itu juga diberi tahu melalui kontak call center itu.

Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.

“Mulai dari awal tercapture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan dan ada 350 unit kamera ETLE mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah yang tersebar di 35 Polres,pungkasnya.(@Gus Kliwir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *