Pencapaian Bidang Pidsus Kejari Rohil Tahun 2022 Luar Biasa

ROKANHILIR-jurnalpolisi.id

Sejak tongkat komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berpindah ditangan Yuliarni Appy SH MH, telah banyak penuntasan kasus atau perkara tindak pidana korupsi dituntaskan.Hal tersebut merupakan wujud komitmen Kajari Rohil pada saat awal mula menjabat yaitu tidak ada pandang bulu dan tidak ada intervensi dalam memberantas korupsi di Kabupaten Rokan Hilir.

Pencapaian yang telah dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus sudah seharusnya diberikan apresiasi yang setinggi tingginya.Dalam kurun waktu tahun 2022, lima perkara korupsi berhasil diungkap dan dituntaskan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibawah kepemimpinan
Herdianto SH MH.Adapun lima perkara korupsi yang berhasil diungkap tersebut yakni, pertama, dugaan tindak pidana Korupsi dana Kepenghuluan Teluk Bano II tahun anggaran 2016 atas nama terdakwa Z, kedua, dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi atas nama terdakwa M TRP.

Kemudian ketiga, dugaan Korupsi kegiatan pelayanan dokumen Kependudukan DAK non fisik pelayanan administrasi kependudukan tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa TK.Ke-empat dugaan korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Panipahan Laut dengan terdakwa M ID dkk dan terakhir dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi dengan tersangka NS.

“Secara keseluruhan selama tahun 2022 kemarin kita juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara dengan total sejumlah Rp 1,5 Miliar,” jelas Herdianto.

Pemulihan kerugian keuangan Negara itu sendiri, tidak terlepas dari kepemimpinan Kasi Pidsus yang mengkolaborasikan pemidanaan dengan penyelematan kerugian negara sesuai dengan Instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Dimana, Kejaksaan saat ini tidak semata-mata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

“Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan. Melalui upaya ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi pemulihan ekonomi,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH menambahkan, untuk pencegahan korupsi sendiri khususnya di wilayah Kejari Rohil, pihaknya telah banyak melakukan berbagai upaya. Diantara upaya yang dilakukan yakni bidang Intelijen yang berkontribusi dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum anti korupsi terhadap ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Tdak hanya ASN saja yang diberikan pemahaman hukum penyuluhan dan penerangan hukum, namum juga diberikan hingga ketingkat Desa melalui program jaga desa bahkan bidang Datun juga memberika pendampingan hukum terhadap program-program proyek strategis Nasional yang ada di daerah,” sebut Yogi.Yogi juga menegaskan, jika langkah pencegahan telah dilakukan secara optimal dan maksimal namun masih dilanggar, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan kepada para pelaku korupsi bagi siapapun.

“Dalam penanganan korupsi ,Pimpinan selalu menyampaikan arahan bahwa kita sangat tegas dan kita tidak akan bisa di intervensi oleh pihak manapun,” pungkasnya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *