Pemilik Sabu 10,74 Gram Diciduk Personal Sat Resnarkoba Polres Rohul
Rokan Hulu-Jurnalpolisi.id
Wujudkan komitmen untuk memberantas aktifitas penyalahgunaan Narkoba, Personal Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10,74 Gram.
“Tersangka IM alias Si Is,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Rabu (25/1/2023).Lanjutnya, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Budi Luhur Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa (24/1/2022) sekitar pukul 12.30 Wib.
“Barang Bukti Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10,74 Gram, Tiga Lembar Tisu, Satu Unit Hand Phone Mreka Samsung Warna Hitam dengan SIM Card 0823-8662-97xx dan Satu Unit Sepeda Motor Mreka Supra X Warna Merah Putih,” terang Kasat Res Narkoba.
AKP Riza menerangkan, Jumat 20 Januari 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Pematang Berangan.Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Hasil penyelidikan, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 12.30 Wib, Kami melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki berisial IM,” ungkap Kasat.Diungkapkan Kasat, dari hasil penggeledahan Personil Satres Narkoba menemukan Barang Bukti yang diterangkan sebelumnya.
“Kami melakukan interogasi terhadap IM menerangkan Narkotika tersebut miliknya, kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Riza mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)