Pembuatan Akte Jual Bali ( AJB) Tanah Milik Sugiman Dinotaris Mojokerto diduga Cacat Hukum

Mojokerto – jurnalpolisi.id

Pembuatan akte jual beli ( AJB) milik Sugiman SHM no 447 seluas 2020 m2 yang dilakukan oleh yudi kepada anthony yang di buat dikantor notaris Sri Yuliatin Mojokerto di nilai cacat hukum.

Awal mulanya Anthony memang sudah lama berteman dengan Yudi, namun sudah sekian lama sudah tidak bertemu, namun ketika bertemu Yudi menawarkan sebidang tanah pada Anthony di Jombang lokasi tanah sertifikat hak milik nomor 447, seluas 2020 M2 lokasi didesa segodorejo kecamatan Sumobito Jombang atas nama Sugiman .

Diduga Yudi dengan sengaja mengatur Akte Jual Beli( AJB) untuk transaksi tanah tersebut dikantor Notaris SRI YULIATIN jalan Pemuda Mojokerto, waktu itu pembeli Anthony disuruh datang oleh Yudi kenotaris untuk  membuat Akte Jual Beli ( AJB) di Notaris tersebut.

Namun ternyata penjual bukan pemilik tanah Sugiman, melainkan yg datang kenotaris Yudi,  karena merasa dikasi kuasa oleh Sugiman dan transaksi ini berlangsung didepan notaris SRI YULIATIN bersama anak buah notaris sebagai saksi notaris atas pembuatan Akte Jual Beli( AJB) namun Anthony sempat bertanya pada SRI YULIATIN,  penjualnya  Sugiman mana bu ?dan sertifikat tanah yg mau dijual mana ?

Jawab notaris Sri yuliatin, tenang mas Anthony, sertifikat ada langsung nanti dibalik namakan begitu kata Anthony menrukan janji oknum notaris Sri Yuliatin meyakinkan pembeli pembeli Anthony.

Namun Anthony penasaran kembali bertanya  pada notaris Sri yuliatin, mana penjualnya bu?  pak Sugiman ,? Notaris Sri yuliatin kembali menjawab, ini ada surat kuasa dari pak Sugiman ke pak Yudi, begitu Anthony menirukan notaris, tenang aja pak Anthony kata notaris kepada Anthony,  pak anthony harus percaya dengan notaris, nurut aja kata bu Sri Yuliatin.

Karena percaya dengan ucapan Sri Yuliatin maka uang senilai 440 juta rupuah tersebut diserahkan dari Anthony ke Yudi didepan ibu notaris Sri yuliatin dan menandatangani perjanjian Akte Jual Beli (AJB)

Tidak lama kemudian Anthony bertanya pada ibu notaris Sri yuliatin, kapan selesai Akte Jual Belinya Bu?, kemudian Sri Yuliatin menjawab,   sabar mas Anhtony, karena merasa  curiga pada notaris Sri yuliatin, Anthony berniat mendatangi rumah pemilik tanah Sugiman.

Setelah sampai dirumah pemilik tanah Sugiman, Anthony bertanya ke bapak Sugiman,  bapak jual tanah kenapa dikuasakan?, kemudian Bapak Sugiman menjawab, saya tidak pernah merasa memberi kuasa ke siapapun, apalagi ke Yudi  dan saya tidak merasa menjual tanah.

Saat itu juga Anthony merasa kaget, lalu Anthony menghubungi Yudi via Handphon ternyata handphon Yudi  sudah tidak aktif. ,Anthony binggung dan saat itu juga Anthony meminta ke bapak Sugiman untuk membuat pernyataan tidak pernah memberi kuasa kesiapapun dan tidak pernah menjual tanah seluas 2022 M2 nomor SHM 447.

Beberapa hari kemudian dengan membawa surat pernyatan dari bapak Sugiman, Anthony didampingi awak media ini mendatangi kekantor notaris Sri yuliatin, setelah sampai ke kantor Notaris Sri Yulintin, salah satu karyawannya mengatakan, ibu tidak ada dikantor jawab karyawanya.

Sesudah beberapa bulan kemudian Anthony bersama awak media ini membuat janji dengan Sri Yuliatin untuk ketemuan dikantornya, dalam pertemuan tersebut notaris Sri Yuliatin berjanji akan mengembalikan uang Anthony sebesar 440 juta rupiah dan minta waktu satu Minggu.

Setelah satu minggu kemudian Anthony kembali medatangi kantor notaris Sri yuliatin bersama awak media ini, dalam pertemuan tersebut teryata Bu notaris malah menantang kalau saudara tidak senang silahkan laporkan polisi. Ujar Sri

Karena Anthony merasa dirugikan oleh notaris Sri Yuliatin dan temanya Yudi  maka Anthoni melaporkan kejadian tersebut kepolres Mojokerto dengan nomor: LP/B/1/I/2023/SPKT/ POLRES tertanggal 2 januari 2023 dan ditagani dibagian Tipikor .

Anthony berharap pada kasat Reskrim Kompol Gondam p Sik MH Untuk meminta keadilan dan segera memproses kasus tersebut ujarnya.

( Sofian Efendi Hutabatar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *