Pelaku Curas Di Jalan Lingkar Diringkus Team Resmob Polres Rohul, Satu Orang DPO

Rokan Hulu-Jurnalpolisi.id

Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

“Tersangka FA alias Riri,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Selasa (9/1/2022).Lanjut, AKP Raja, Pria tersebut diamankan dengan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) JL Umum Samping Cafe The Lingkar, Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

“Barang Bukti Satu Unit Hand Phone Vivo T1 5G,” sebut Raja lagi.

AKP Raja menerangkan kronologi kejadian
Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 13.00 Wib MF Korban bersama Tiga Temannya berangkat dari rumah hendak melihat Teman Main Bola kaki di Pesagang.Sebelum ke Pesagang, Korban bersama teman-teman nya singgah di Hutan Kota.Kemudian saat sedang duduk-duduk, datang Tiga laki-laki meminta tolong agar di dorong Sepeda Motor nya ke KM 4.

Kemudian Korban bersama teman-temannya mendorong Sepeda Motor Pelaku.Sesampainya, di Jalan Umum di Belakang Cafe The Lingkar pelaku mengatakan kepada Korban untuk berhenti.Kemudian, Pelaku meminta uang Rp 50.000 kepada Korban sambil menjepit leher Korban dengan Tangan.Setelah itu, Pelaku memukul wajah Korban dan Korban pun memberikan Uang tersebut.Lalu, Teman Pelaku yang satu lagi menendang Perut RI dan mengancam sambil mengatakan nanti saya tembak.

Kemudian para Pelaku mengambil Dua Hand Phone milik Korban dan MF (Teman Korban) beserta uang Rp.200.000 dan membawa Dua buah Kunci Sepeda motor Milik Korban.Selanjutnya, Korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Rohul, Hand Phone korban yang diambil Pelaku yaitu Handphone jenis Vivo T1 5G dan Oppo.

Merespon, laporan tersebut, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Kanit Pidum bersama Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku TP Curas di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.Team Resmob, mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga Pelaku ialah FA sedang berada di Longgopan Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

Selanjutnya, Team Resmob menemukan keberadaan FA yang diduga Pelaku Curas.Team Resmob, langsung mengamankan Pelaku dan dilakukan interogasi terhadapnya.Pelaku FA, mengakui telah melakukan TP Curas yang terjadi pada Kamis (22/12/2022) bersama TE Daftar Pencarian Orang (DPO).Kemudian, Team Resmob berhasil mengamankan Barang Bukti Satu Unit Hand Phone Vivo T1 5G.

“Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *