Nekat Curi Sapi Warga Disiang Bolong, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Januari 12, 2023

ROKAN HILIR –jurnalpolisi.id

Aksi nekat curi sapi warga di siang bolong, Mualim alias Alim (38 tahun) alamat Dusun Balai Selamat Kampung Limpul Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, dan Sudirman alias Sudir (37) alamat Jln. Pipit Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Sabtu 7/1/2023.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh pelapor atau korban Muhammad Hamdani (38). Kalau ianya kehilangan sapi miliknya saat digembalakannya di Jln Kelompok 11 Desa Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Tepatnya di Perkebunan Masyarakat Paket B pada Jumat 6/1/ 2023 Pukul 15.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi saat melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH., membenarkan adanya
pengungkapan tindak Pidana Pencurian Diwilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah.

Waktu jam 09:00 WIB pagi Pelapor membawa sapi ke kebun kelapa sawit kelompok 11 untuk di beri makan, kemudian pelapor mengikat sapi miliknya sebanyak 17 ekor dibatang sawit, selanjutnya Pelapor pulang ke rumah, dan pada jam 15:30 WIB kembali ke lokasi dimana sapi miliknya di ikat. Kemudian pelapor meihat 2 ikatan tali sapi sudah hilang, kemudian pelapor melihat 1 ekor sapi miliknya bergabung dengan sapi yang lain, lalu pelapor menghitung jumlah sapinya dan ternyata 1 ekor sudah tidak ada, selanjutnya pelapor mencari sapi yang hilang di sekitar areal kebun kelapa sawit.

Saat melakukan pencarian, pelapor bertemu dengan Aman Supriadi (saksi) dari keterangannya di ketahui bahwa ada 1 orang laki-laki yang menarik dan menaikkan 1 ekor sapi ke atas mobil Pick up, atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan sebesar Rp. 17 juta rupiah. kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah.

“Atas hal itu Tim Opsnal berhasil menangkap diduga pelaku dengan barang bukti 1 Mobil Pic Up Grand Max dan 1. Ekor Sapi atau Lembu milik pelapor, dan membawa tersangka yang kemudian dijerat dengan sebagaimana Pasal. 362 Jo 363 K.U.H.Pidana ke Mapolsek Bagan Sinembah,” imbuhnya. (Humas Polres Rohil / Kabiro Panca Sitepu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *