Nekad Meneguk Racun Jenis Herbisida Merk Gramaxone, Mahasiswi Berinisial LS (22) Dinyatakan Meninggal Dunia

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Mahasiswi disalah satu universitas di kota palangkaraya berinisial LS (22) dinyatakan meninggal dunia setelah diduga meminum racun jenis Herbisida merk Gramaxone.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit II SPKT Aiptu Roedi Yhoeliantono, Jum’at (13/1/2023) siang.

“Berdasarkan keterangan saksi berinisial SA (23), korban LS ini dalam kondisi berbadan dua lantaran hubungan terlarang diantara mereka,” katanya.

“Sebelum mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya, saudari LS yang merupakan mahasiswi disalah satu unversitas di Kota Cantik Palangka Raya sempat meminta pertanggungjawaban kepada saksi SA”, terangnya.

Roedi melanjutkan, awal mula diketahuinya korban meminum racun tersebut ketika sedang mengangkat meja dosen ke ruangan dan melihat kejadian tersebut pada hari senin tanggal 9 Januari 2023 yang lalu.

Tidak ingin berlama-lama, SA langsung mengubungi pihak keluarga guna penanganan medis lebih lanjut terkait masuknya cairan racun merk Gramaxone pada tubuh LS.

“Sempat dirawat secara intensif di RSUD Doris Sylvanus selama 4 hari. LS akhirnya dinyatakan meninggal dunia”, kata Roedi.

Dalam kasus ini kata Roedi, pihaknya telah berupaya menerima Laporan Polisi (LP), mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat saksi dan korban, menyerahkan ke piket SPKT dan Reskrim Polsek Pahandut. (RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *