Modus Gunakan Senpi, 5 Pelaku Curras di Batang Dilumpuhkan Aparat Polda Jateng
SEMARANG – jurnalpolisi.id
Mengawali tahun 2023, Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama dengan Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curras) yang beraksi di wilayah Batang.
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers ungkap kasus di Mako Ditreskrimum Polda Mapolda Jateng pada Senin, (2/1/2023).
Dalam keterangan persnya, sosok yang mendapat promosi jabatan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri itu menuturkan, kelima pelaku beserta 1 orang lainnya yang masih buron, menjalankan aksinya dengan menggunakan senpi.
Mereka menggasak uang dan barang berharga dari rumah korban seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori atau yang akrab dikenal sebagai Kaji Pelet di Dk. Gerdu, Ds. Kluwih, Kec. Bandar, Kab. Batang, pada Kamis (22/12) malam.
Lima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, DS (30) warga Smg Timur, Kota Semarang, serta sejumlah warga Lampung antara lain FS (32) warga Kec. Pelawan, Kab. Sarolangun; AP (50) warga Way Serdang Kab. Mesuji; ACU (20) warga Gembong Kab. Pati; dan J (46) warga Kec. Penawar Lama, Kab. Tulang Bawang.
“Berkat kegigihan Satreskrim Polres Batang dibantu Jatanras Polda Jateng, kelima pelaku ini dapat kami tangkap pada hari Jumat kemarin di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
Diungkapkan pula, bahwa para pelaku yang merupakan residivis ini saling mengenal saat menjalani hukuman di LP Kedungpane. Dalam aksinya tersebut, mereka berbagi tugas.
“Pelaku ini residivis ada yang dua kali bahkan pelaku asal Pati berinisial ACU residivis sudah empat kali. Dalam aksinya mereka masuk ke rumah korban dengan melompat tembok, lalu dengan berbekal 4 buah senpi rakitan, mereka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap para korbannya,” ungkapnya.
Diuraikan bahwa kasus bermula pada Kamis (22/12) malam, para pelaku dengam mengendarai KBM Avanza abu-abu mendatangi rumah Kaji Pelet.
“Karena pagar rumah terkunci, para pelaku kemudian memasuki rumah korban dengan cara melompat tembok dan merusak pintu samping rumah menggunakan balok kayu,” tandas Djuhandani
“Di dalam rumah korban, pelaku sambil menodongkan senpi meminta korban yang sembunyi bersama anak istrinya untuk keluar dari kamar mandi. Bahkan pelaku sempat melukai salah satu saksi di kepala karena tidak menuruti permintaan pelaku,” imbuhnya
Saat di dalam kamar mandi, korban sempat menghubungi ketua RT setempat yang bernama Eko Riyanto. Namun nahas, saat mengecek rumah korban, ketua RT itu malah ikut disekap di kamar mandi oleh para pelaku.
“Setelah korban menunjukkan kunci brankas, para pelaku menggasak uang senilai Rp. 108 juta dan barang berharga yang tersimpan di brankas. Usai menjalankan aksinya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban,” lanjutnya.
Dengan tertangkapnya para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 4 senpi rakitan beserta 17 butir peluru aktif berbagai kaliber.
Sejumlah barang berupa uang tunai, perhiasan, handphone yang merupakan hasil serta sarana melakukan kejahatan juga disita petugas.
“Petugas juga masih memburu 1 rekan pelaku berinisal T yang berperan sebagai otak aksi pencurian ini,” tegas Djuhandani.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, di depan para wartawan yang hadir Brigjen Djuhandani menyampaikan ucapan pamit undur diri dan meminta doa restu kepada masyarakat Jawa Tengah guna mengemban jabatan baru di Bareskrim Polri.
“Mohon pamit dan mohon doa, semoga bisa amanah dan lancar dalam mengemban jabatan yang baru,” ungkapnya.
(Arif JPN )
Sumber: BidHumas Polda Jateng