Merasa Di Tipu, Ortu Korban Polisikan Kades Noebesa Jitro Akailupa.

Januari 16, 2023

NTT- jurnalpolisi.id

Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Richard Jitro Akailupa terpaksa dipolisikan Ayah Kandung Korban Adelina Kase (19) Danial Kase (55) Warga Rt 01 Rw 01 Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah karena merasa ditipu denda penyelesaian adat kasus asusila tahap pertama Rp.25 Juta dari total Rp.50 Juta tak kunjung diserahkan.

Kapolsek Amanuban Tengah Polres Timor Tengah Selatan Ipda Boby J J Dadik, SH melalui Kanit Reskrim Aipda Mokhammad Fauzi membenarkan adanya laporan polisi oleh ayah Kandung korban Adelina Kase(19) yakni Danial Kase (55) yang merasa ditipu oleh Kades Noebesa Richard Jitro Akailupa atas persetejuan denda adat kasus asusila menghamili korban Adelina Kase (19) pada tanggal (18/10/2022) lalu, dilanjutkan tanggal (18/11/2022) lalu, kemudian tanggal ( 19/12/2022) dilanjutkan pada tanggal (30/12/2022) silam punk tidak ditepati sehingga korban merasa dipermainkan maka orang tua korban terpaksa melapor.” Katanya.

Usai melapor orangtua korban Adelina Kase (19) melalui ayah kandungnya Danial Kase (55) mengatakan bahwa dirinya terpaksa melaporkan Kades Noebesa Richard Jitro Akailupa karena, dirinya meras ditipu dan dipermainkan oleh Kades Noebesa untuk menyerahkan denda adat yang disepakati bersama Camat Amanuban Tengah Alfret Lopo, S.Ip, Sekcam Soleman Nope.ST dan Kasi Trantib Frans Faot.SH karena kesepakatan dan persetujuan disertai surat pernyataan tidak diindahkan.” Jelas Danial Kase.

” Menurut Danial Kase (55) perbuatan sang Kades Jitro Akailupa sangat menyebalkan dan sangat mengecewakan pihaknya bersama anaknya korban Adelina Kase (19) karena janji tidak pernah ditepati padahal setiap kali pertemuan yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan tetapi, selanjutnya sampai jadwal waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak tepati janji.” Ujarnya.

Lebih jauh Danial menjelaskan bahwa pada tanggal (18/10/2022) lalu yang bersangkutan datang di Kantor Camat Amanuban Tengah bersama istri dan keluarganya mengaku uang disiapkan tidak mencukupi dimana uang tunai yang ada ditangan hanya Rp.7,5 juta sehingga pertemuan tersebut ditunda ke tanggal (19/11/2022) yang ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama hingga sampai tanggal yang ditentukanpun sang Kades tidak penuhi.” Tambahnya.

Selanjutnya pada tanggal ( 19/12/2022) yang bersangkutan datang ke Kantor Camat dengan membawah serta uang tunai Rp.10 Juta untuk tahap pertama disepakati Rp.25 Juta sisanya akan diserahkan pada tanggal (30/12/2022) namun hingga waktu ditentukan Kades Jitro Akailupa menghilang tidak muncul hingga sampai Senin ( 16/01/2023) Kades Jitro punk ketika dihubungi pihak Kecamatan memberikan alasan macam-macam tidak jelas sehingga terpaksa kami melapor dengan delik aduan kami penipuan.” Tutup Danial Kase.

Sebelumnya di Kantor Camat Amanuban Tengah Alfret Lopo.S.Ip tegas mengatakan bahwa sikap Kades Richard Jitro Akalailupa sangag mengecewakan dimana yang bersangkutan janji-janji tidak pernah penuhi dengan membuat pernyataan penyerahan denda diatas meterai Rp.10.000 tetapi semua sia-sia tidak jelas sehingga kita dorong korban untuk lapor saja.” Katanya.

Camat Lopo lebih jauh menjelaskan bahwa pada Kamis (12/01/2023) lalu pihaknya memerintah Kasi Trantib Frans Faot untuk mencaritahu keberadaan pelaku Kades Jitro Akailupa di kediamannya di Desa Noebesa dan yang bersangkutan berjanji untuk menyerahkan sisa dana tahap satu Rp.5 Juta pada Senin (16/01/2023) namun sejak pagi hingga sore hari yang bersangkutan tidak muncul, saat dihubungi alasan macam-macam sehingga kita dorong korban untuk lapor.” Jelas Camat Lopo.

Selain itu kami juga akan segera berkordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memberikan sanksi nonjob kepada yang bersangkutan di copot dari Jabatan Kades hingga sisa uang Rp.30 Juta yang bersangkutan penuhi maka jabatannya diaktifkan kembali.” Tegas Camat Lopo.

Roy Saba/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *