Mantan Walikota Blitar, Jadi Dalang Kejahatan Di Rumah Dinas Walikota Blitar, Jawa Timur

Januari 31, 2023

Surabaya- Jurnalpolisi.id 

Polda Jawa Timur mengungkap kasus motif kejahatan mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar (MSA) menjadi dalang dari perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar, Santoso.

Press realess yang diadakan di gedung perscon Humas Polda Jatim sekira pukul 13.00 WIB yang dihadiri langsung oleh AKBP Lintar , Kapolres Blitar AKBP Argo dan Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto.

Dalam kasus ini, tersangka telah di tangkap pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 11.20 WIB di Jalan Sudanco Supriyadi Kel Bendogerit, Kec Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur. Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri,” ujarnya.

Pelaku yang pertama kali ditangkap berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.

Termasuk yang menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali,” katanya.Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp 730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp 140 juta. Setelah menangkap NT, polisi terus mengembangkan dan menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.

Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT,” kata Totok.Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta.

Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adiknya. Tersangka ketiga mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, sudah disita oleh petugas.Termasuk BB tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita,” ujarnya. Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pohaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant.

Dikonfirmasi soal motif maupun dugaan adanya orang “dalam” yang membantu perampokan tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni mengaku, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Kasus ini tidak berhenti, masih berkembang, termasuk mengungkap motif sebenarnya,” katanya.

Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adiknya. Tersangka ketiga mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, sudah disita oleh petugas.

“Termasuk BB tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita,” ujarnya. Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pohaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant.

Dikonfirmasi soal motif maupun dugaan adanya orang “dalam” yang membantu perampokan tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni mengaku, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini.Kasus ini tidak berhenti, masih berkembang, termasuk mengungkap motif sebenarnya. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *