Maling Yang Meresahkan Masyarakat di Dusun.VII Wonogiri Desa Ara Condong Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polsek Stabat Satu Orang DPO

Langkat-jurnalpolisi.id

Seorang tersangka Maling spesialis bongkar rumah di Dusun VII Wonogiri Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polsek Stabat , Rabu (4/1/2023) pukul 07.43 Wib, satu orang dinyatakan DPO.Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 70 /XIIA /2022/SPKT/Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut Tgl 25 Desember 2022, pelapor atas nama Joko Lembara (31) Warga Dsn VII Wonogiri Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Hal penangkapan itu di benarkan Kapolsek Stabat AKP Ferry A .melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno .Rabu (4/1/2023) pukul 07.43 Wib .melalui via sambung telponnya.

” Sat Reskrim Polsek Stabat amankan seorang tersangka pencurian inisial MRS (20) Warga Dusun VII Wonogiri Desa Ara Condong Kecamatan Stabat,” sebut Kapolsek.Ia menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi di hari Jum’at 23 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib. di TKP Dsn VII Wonogiri Desa ara condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Awalnya pelapor pulang bekerja dari Medan sebagai buruh bangunan dan sesampianya dirumah di Dsn VII Wonogiri Desa Ara condong pelapor merasa terkejut melihat atap rumah terbuat dari seng banyak yang hilang .berikut barang lainnya berupa televisi 21 inci merk Polytron, tabung gas, kipas angin, kayu broti ukuran 2/3 sebanyak 10 batang, piring, gelas, kabel listrik yang berada didalam rumah juga hilang .

Dan dari keterangan tetangga pelapor bernama.Asmadi.Awaluddin.Tarno dan Suparlan melihat MRS di hari kamis tanggal 22 Desember 2022 berada diatas rumah pelapor sedang membuka seng atap rumah pelapor.Dan dari laporan tersebut.Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 15.30 Wib. Sat Reskrim Polsek Stabat IPDA Janitra Giri Satya S.Tr.K bersama anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku MRS alias Rajak berada disalah satu rumah warga di Dsn VII Wonogiri Desa Ara condong .Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengejar menuju ke lokasi TKP keberadaan tersangka sesuai dengan informasi .Berhasil amankan tersangka MRS alias Rajak yang saat berada di satu rumah warga di Dsn VII.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota megelandang pelaku MRS ke Polsek Stabat dan saat diinterogsi di Polsek Stabat , Pelaku mengakui bahwa benar ia yang melakukan pencurian seng serta barang lainnya milik korban .

MRS juga mengakui jika aksi pencurian tersebut di lakukannya bersama temannya berinisial Gondrong yang kini masih DPO ” kata MRS mengakui perbuatannya didepan penyidik Polsek Stabat.(Sahrul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *