Kurang dari 24 Jam Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Pelemparan Bom Molotov
BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi Polda Jatim merilis pelaku pelemparan bom molotov dalam konferensi pers pada Senin sore (16/01/2023).
Acara yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja tersebut mengungkap pelaku berinisial SSO, pria 27 tahun asal Kecamatan Sempu.
“Sakit hati Pak, dua kali saya minta (lamar) tapi ditolak,” kata tersangka ditanyai alasan melakukan pelemparan bom molotov.
Ia mengungkapkan telah menjalin hubungan dengan korban yang berinisial NA selama tujuh bulan namun akhirnya kandas karena korban meminta berpisah.
Tersangka yang sakit hati juga mencurigai korban memiliki laki-laki lain, sehingga kemudian menyusun rencana untuk melakukan pembakaran dengan melemparkan bom molotov.
Aksi nekatnya dilakukan di rumah korban yang terletak di Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono pada Kamis, 12 Januari 2023 dini hari.
Aksi pelemparan sendiri dilakukan tersangka sebanyak dua kali dan beruntungnya tak menimbulkan korban jiwa.
Bom molotov pertama dilemparkan ke teras rumah korban. Tersangka sempat berhasil menemui korban dan kemudian pulang.
Selang beberapa waktu, tersangka yang masih dibalut emosi pun mendatangi rumah korban lagi untuk kembali melemparkan bom molotov.
Akibatnya, sepasang kursi di teras rumah korban terbakar, sementara pelaku langsung kabur.
Tak butuh waktu lama, Polsek Srono Polresta Banyuwangi langsung mengamankan pelaku kurang dari 24 jam dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Terinspirasi perang Ukraina-Rusia,” kata tersangka ketika ditanya cara belajar merakit bom molotov.
Untuk diketahui, pelaku membuat bom molotov tersebut dengan cara otodidak menggunakan botol anggur dan botol minuman berenergi.
Caranya adalah dengan mengambil bahan bakar jenis pertalite dari dalam tangki sepeda motor kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol tersebut.
Botol yang dirakit tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan kapas sintetis yang biasa dipakai untuk bahan isian bantal.
Atas aksinya, tersangka dijerat pasal 187 KE 1E KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Hms/Boby JPN)