Komisi B DPRD Rohil Panggil BPKAD, Terungkap Ini Penyebab Tunda Bayar….
ROKAN HILIR – jurnalpolisi.id
Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk mempertanyakan tentang keuangan daerah dan aset.
Selain itu, Komisi B juga ingin memastikan pembayaran hutang tunda bayar sejumlah kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemda Kabupaten Rokan Hilir tahun 2022.
Hal tersebut diperyanyakan komisi B dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada, Selasa (10/1/2023).
Rapat dipimpin wakil ketua Komisi B, Riyadi, SH didampingi Sekretaris Komisi B, Hermawan dan anggota Komisi B, Ucok Mukhtar.
Sementara dari BPKAD dihadiri langsung Kepala BPKAD, Darwan,SE beserta kepala bidangnya.
Dari keterangan yang diterima komisi B dari pihak BPKAD bahwa terjadinya tunda bayar sejumlah kegiatan di tahun 2022 tersebut disebabkan uang Kas Daerah tidak ada karena adanya pemotongan uang kelebihan transfer sebesar lebih kurang Rp.96 miliar oleh pemerintah pusat.
“Kami memanggil pihak BPKAD, kami mempertanyakan mengenai masalah keuangan berserta aset daerah. Yang paling utama itu kami pertanyakan masalah keuangan,karena kemarin ada sejumlah rekanan kontraktor demo. Kami juga monitor bahwasanya ada kesalahpahaman karena ada salah satu kabid sakit, itu menurut informasi dari kontraktor yang menyebabkan permasalahan tunda bayar. Sebenarnya bukan itu penyebab sebenarnya adalah karena kas daerah itu yang kosong. Kalau memang kas itu ada tentu BPKAD tidak bisa menahan pembayaran kegiatan tersebut,” kata Anggota Komisi B,Ucok Mukhtar, Selasa (10/01/2023).
Berdasarkan keterangan yang diterima komisi B dari pihak BPKAD tunda bayar yang dialami Pemkab Rokan Hilir tahun 2022 sebesar Rp. 24,3 miliar.
Adapun OPD yang mengalami tunda bayar diantaranya, Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan.
“Keterangan yang kami dapatkan dari pihak BPKAD tunda bayar itu berkisar Rp 24,3 miliar dialami oleh Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Dinas Perikanan.Yang masuk dalam tunda bayar itu yang sudah masuk surat permintaan pembayaran (SPM), itu yang menjadi tunda bayar,” jelas Ucok Mukhtar.
Menurut Ucok Mukhtar, tunda bayar itu baru bisa dibayarkan pada APBD perubahan. Namun demikian jika pihak Pemda ada solusi bisa saja sebelum APBD Perubahan.
“Kalau memang keuangan dari menteri keuangan turun pihak BPKAD akan mencari celah untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut. BPKAD akan menghubungi pihak pemerintah pusat untuk mencari solusi agar pembayaran kegiatan yang ditunda cepat dibayarkan, jangan sampai dibayarkan di APBD Perubahan, Itu keterangan dari pihak BPKAD tadi,” ungkapnya.
Dalam hal ini pihaknya juga mempertanyakan kenapa waktu pelaksanaan kegiatan sering terjadi keterlambatan apakah disebabkan oleh keuangan di BPKAD itu belum ada.
“Hal ini menjadi tanda tanya bagi kami apakah karena keuangan itu tidak ada sehingga kegiatan ini terjadi keterlibatan dan OPD terkait takut untuk melelang proyek. Kalau memang keuangan itu ada untuk sementara jalankan dulu perencanaan biar program pembangunan bisa berjalan terus jangan seperti sekarang ini kegiatan tergesa-gesa.proses pelelangan baru di mulai bulan Agustus ada juga di bulan September. Nah artinya kalau september memakan waktu berapa lama,” ujarnya.
“Kami juga menegaskan kepada pihak pemda untuk kedepannya jika keuangan daerah ada laksanakan secepatnya kegiatan pembangunan biar segera dapat di manfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Kabiro Panca Sitepu