Koalisi LSM LPKAN RI dan MEDIA JURNAL POLISI.ID Melaporkan terkait dugaan pembangunan RTH di wilayah Hukum Kab Semarang.

Januari 22, 2023

Semarang  – jurnalpolisi.id

Koalisi LSM LPKAN RI dan MEDIA JURNAL POLISI.ID Pada hari Rabu 18-01-2023 melaporkan ke kejaksaan Negeri Ambarawa dengan tembusan Kejati Jateng, dan melaporkan ke Polres Semarang dengan tembusan Polda jateng terkait dugaan pembangunan RTH di dua lokasi yang pertama diLapangan Kec Ungaran barat pada tahun 2022 yang baru saja selesai dikerjakan pada tahun kemarin dengan penyedia jasa Harum jl. Rojoleksono lll / 20 Mlatiharjo Kota Semarang dengan penawaran sebesar Rp 2.360540.714.02, bahwa berdasarkan investigasi kami di lokasi tersebut diduga mutu dan kwalitas dari kramik lantai batu alam ditempat itu ada beberapa titik lokasi diduga sudah ada yang retak dan pecah serta pengecatan di kamar mandi di duga sudah kusam dan pudar warnanya terkesan kumuh, maka dalam hal ini kami mohon aparat penegak Hukum untuk melakukan penyidikan dan uji lab terkait bahan material yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut apakah mutu spek dan kwalitas sudah sesuai dengan RAB nya.

Disisi lain terkait dengan pembangunan RTH Kec Pringapus pada tahun 2022 yang juga baru saja selesai dikerjakan pada tahun kemarin dengan penyedia jasa yang sama , yaitu jasa HARUM JL. Rojoleksono lll / 20 Mlatihatjo Kota Semarang dengan penawaran sebesar Rp 2.322.167.232.29 bahwa berdasarkan investigasi kami di lokasi diduga untuk mutu pavingnya tidak sesuai spek dikarenakan di beberapa lokasi sudah pada retak dan terlihat mruntus,serta
mutu dan kwalitas dari kramik batu alamnya untuk beberapa titik di lokasi tersebut diduga tidak sesuai spek padahal baru saja selesai di tahun kemarin, sudah ada yang pecah dan retak serta terlihat kumuh,

Maka dalam hal ini kami mohon kepada aparat penegak Hukum untuk melakukan penyidikan dan uji lab terkait untuk material yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut secara menyeluruh apakah mutu dan spek kwalitas sudah sesuai dengan RAB Perencanaanya.

Bila mana di kemudian hari ditemukan terkait mutu dan kwalitas dari kedua proyek tersebut diatas yang tidak sesuai dengan RAB yang di syaratkan, kami mohon kepada penegak hukum untuk dapat menentukan sikap dan selanjutnya kepada dinas terkait untuk mem backlist penyedia jasa tersebut untuk memberi efek jera.

Pada dasarnya kami koalisi LSM dan MEDIA bersama masyarakat selalu mendukung program pemerintah Kab Semarang untuk pembangunam ruang terbuka hijau yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat umum di Kab Semarang akan tetapi untuk penyedia jasa juga dapat menjaga mutu dan kwalitas pekerjaan serta mengedepankan kerapian keselarasan untuk mencapai RTH yang indah, dikarenakan anggaran proyek tersebut menggunakan anggaran dari masyarakat.

Reporter JPN Bendoz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *