Ketum PWDPI, Soroti Anggaran Sekwan Tanggamus Rp100 M Terindikasi Dikorupsi Berjamaah.

Tanggamus –  jurnalpolisi.id

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menduga Anggaran belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, senilai Rp100 Miliar lebih, yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2021, Diduga sebagian besar Fiktip.

Ketua Umum (Ketum) DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menjelaskan  berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya serta Rencana Umum (RUP) pada Sekretariat DPRD Tanggamus pada Tahun 2021, diduga kuat juga tidak sesuai dengan dokumen pengadaan barang dan jasa serta peraturan Kementrian Keuangan Ripublik Indonesia.

“Dugaan Korupsi berjamaah tersebut, diperkuat dengan berdasarkan data serta informasi yang diperoleh Tim kami, besarnya anggaran perjalanan Dinas yang dianggarkan oleh Sekretariat dewan mencapai puluhan miliar patut di curigai dan berpotensi adanya Dugan tindak Pidana Korupsi, kolusi serta Nopotisme (KKN), ujar nya saat di konfirmasi pada (5/1/23).

Ketum melanjutkan, bahwasanya Anggaran yang tertera pada RUP Tahun 2021 untuk biaya Penginapan Perjalanan Dinas di Provinsi lampung sejumlah 13 paket  dengan nomor kode pada RUP, No.413, 414, 416,701,702,703,704, 705,744,833,835 ,836 dan 840. Dari 13 paket tersebut Sekretariat dewan menganggarkan seniali, Rp. 2.173.378.000.

“Sekretariat Dewan juga pada anggaran Tahun 2021, kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Sumatra Selatan, sebanyak enam paket dengan kode RUP Nomor: 707, 717, 792, 859 ,860 serta Nomor 862, dengan anggaran sejumlah Rp.9.064.287.000,”bebernya.

Nurullah juga mengatakan, Pada Tahun anggaran 2021 juga, Sekretariat Dewan kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas ke DKI Jakarta sebannyak 16 paket,  dengan kode  Nomor : 710, 714 , 853 ,854, 856, 864, dengan menelan anggaran senilai Rp.789.704.000. Tahun 2021 kebamli menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Banten sebannyak lima paket dengan kode Nomor: 788, 802, 845 ,846 , 850, dan menelan anggaran tidak sedikit yakni Rp.4.422.567.000.

“Lagi-lagi pada Tahun 2021, Sekretariat Dewan kembali menganggarkan Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Jawa Barat, sebannyak tiga paket dengan kode RUP Nomor : 720, 747, 842, dan dianggarkan sebannyak Rp.306.591.000,”katanya.

Bahkan selain anggaran tersebut di atas, masih kata Ketum PWDPI, Sekretariat Dewan kembali menganggarkan perjalanan dinas disejumnlah daerah diantaranya yaitu, Jawa Barat, Bali,Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur,Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan,Sumatra Selatan, Sumatra Utara,Yogyakarta, dan Kota Batam.

“Lebih gilanya lagi, ada satu paket pada RUP, Nomor : 417, sekretariat dewan pernah menganggarkan, sejumlah Rp.16.664.594.000 ( Enam belas Miliar, enam ratus, enampuluh empat juta, Lima Ratus sembilanpuluh empat ribu),”ujar Nurullah yang juga mengaku saat ini sudah ada 800 media yang tergabung di lembaganya .

Nurullah melanjutkan, Untuk Dana Harian Perjalanan Dinas di Provinsi dan kota Sekretariat Dewan juga pada tahun anggaran 2021 menganggarkan untuk 33 paket dengan nilai sebesar Rp.5.318.359.000.

“Pada Tahun 2021 juga di anggarkan untu tiket Pesawat Perjalanan Dinas (PP) sebannyak 21 paket proyek dengan nilai sejumah Rp.2.666.852.000,”imbuhnya.
Sementara itu, ia mengatakan, Sekretariat Dewan menganggarkan untuk Belanja habis pakai,Belanja barang cetak ,Belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar 283 Paket dengan anggaran Rp.3.391.926.274.

Ketum PWDPI juga membeberkan,  Anggaran Belanja Perjalanan Dinas kabupaten /Provinsi melingkupi, Transportasi Peserta Reses, Transportasi peserta sosialisasi, Transportasi perjalanan Dinas Kabupaten – Bandar-lampung ,PP dalam Provinsi lampung, dan Belanja Perjalanan Dinas Paket meeting luar kota, sebannyak 21 paket proyek dengan anggaran senilai Rp11.993.658.000.

“Padahal seperti kita ketahui pada Tahun 2021, negara kita sedang dilanda covid 19, yang mana pemerintah pusat membatasi kegiatan untuk keluar daerah,”kata Pentolan Organisasi Pers PWDPI yang saat ini telah memiliki cabang di 34 provinsi Dan menuju Konstituen Dewan PERS.

Ketum PWDPI juga menambahkan, pihaknya akan mengadukan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pihak kami juga, melalui Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Permasalahan tersebut, Sebab Anggaran sepantastis itu adalah bersumber dari uang rakyat,”pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Tanggamus saat dikonfirmasi melalui via telepone terkait masalah tersebut tidak bisa menjelaskan dengan alasan bukan wewenangnya.

“Kalo bapak ada yang mau di konfirmasi silahkan ke Sekretariat Pak, dikarenakan kami Selaku OPD yang mengelola Anggaran adalah Sekretariat,”ujarnya singkat, pada (27/12/23).

Bahkan saat dikonfirmasi terkait ada seseorang yang mengaku utusan dari Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR), dirinya juga mengelak. Ketua DPRD Tanggamus mengaku tidak pernah menyuruh siapapun.

“Silahkan di konfirmasi ke sekretariat ya Pak, saya tidak merasa pernah mengutus siapapun seperti yang di persepsikan bapak,”imbuhnya.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perkuat pada saat Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Tanggamus,Sabaruddin di konfirmasi terkait masalah yang sama sontak ingin ngajak bertemu setelah pergantian tahun.

“Setelah tahun baru kru Media Duta Lampung dan Pena Berlian di hubungi oleh Sekwan, Sabaruddin ingin berniat bertemu malam hari.

Namun saat awak media menolak jika pertemuan di malam hari dan minta pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan pada saat jam kerja, mendadak sekwan Tanggamus menggagalkan pertemuan.

“Mohon maaf saya belum bisa bertemu hari ini, Jika ada waktu silahkan saudara berkunjung ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) Tanggamus,”ujar Sekwan, Sabaruddin,(PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *