Ketum PWDPI Marah Besar, Hercules Di Duga Ancam Wartawan & Lecehkan UUD PERS

Jakarta–  jurnalpolsi.id

Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) sangat Menyayangkan Perkataan yang di lontarkan oleh Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules, Yang Di Duga Telah melukai Perasaan Kuli Tinta Se-indonesia Dengan cara mengancam Kuli Tinta/Wartawan serta melecehkan UU PERS.

“Saya Mewakili Rekan-rekan yang tergabung Dalam Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Saya sangat menyayangkan atas Ucapan dan Perkataan yang sudah melebihi batas Normal seorang Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules mengeluarkan perkataan, Dan di nilai sudah melecehkan Profesi Wartawan Serta UU PERS No.40 Tahun 1999,”Tegas Ketum PWDPI, M.Nurullah RS, SH MH Saat di Wawancarai, Jakarta Jum’at (20/01/23).

Ketum PWDPI, Mengatakan pada Saat Hercules di lakukan Pemeriksaan, yang berada di dalam Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),Dan Kami bersama Jajaran PWDPI dengan tujuan untuk mengantarkan Undangan Sekaligus mengantarkan Sejumlah Berkas Dugaan Korupsi Daerah Yang ada di Indonesia, kami tidak sengaja mendengar Ucapan yang sangat membesit Hati Kuli Tinta Se-indonesia.

“Saat membaca Pemberitaan Serta menonton Video yang beredar, Saya sangat Kaget mendengar Ucapan Hercules dengan Lantang dan Terang-terangan akan menghanjar Wartawan dan Terkesan telah melecehkan UU PERS,” Pungkas Nurullah.

Ketum PWDPI mengatakan, Seharusnya Hercules tidak Sampai menelontarkan Ucapan apalagi sampai mengeluarkan Perkatan yang tidak pantas di Katakan kepada Kuli Tinta Seperti itu, Seharusnya dia Fokus saja untuk menyelesaikan Persoalan Dugaan Kasus Suap yang melanda diri nya dan seharusnya dirinya harus lebih bijak dalam menanggapi Rombongan Rekan-rekan Wartawan dengan mengedepankan Ititude dan jelaskan saja apa adabnya Tanpa Harus mencidrai Perasaan Kaum Kuli Tinta pada saat menjalankan Tugas Jurnalistik nya.

“Perkataan Hercules, sudah menghakimi Semua Wartawan yang ada di Indonesia/Se-jabodetabek dengan mengatakan Wartawan semua Provokator dan tidak ada yang benar Serta akan menghajar Wartawan yang mengganggu nya, hal ini Sudah sangat Luar biasa, Cetus Ketum PWDPI dengan nada Emosi.

M.Nurullah juga mengatakan Bahwasanya, Ucapan dan Perkataan Hercules memancing amarah semua Wartawan di seluruh Indonesia.

“Ucapan dan Perkataan Hercules, Sudah Melukai dan memancing amarah semua wartawan yang ada di Indonesia, Dikarenakan Sudah menjadi Tugas dan Kewajiban Wartawan untuk melaksanakan Tugas Jurnalistik nya sebagai Pencari Informasi dan Berita, sebab UUD di Negara kita ini adalah Panglima dan Harus di patuhi oleh siapapun,”Tegas M Nurullah RS, SH MH.

Untuk di ketahui, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules enggan mengomentari dalam Pemeriksaan nya oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Hercules di periksa oleh penyidik KPK-RI Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketum PWDPI Mengatakan bahwasannya Ucapan dan Perkataan yang keluar dari mulut Hercules sungguh sangat membesit Hati Seluruh Insan Pers Se-Indonesia ini, apalagi menelontarkan Perkatan.

“Saya malas dengan Wartawan di karenakan Wartawan itu tidak benar Semuanya, Provokator. Kalian sama Pejabat Publik boleh macam-macam, Kalau sama saya jangan macam-macan kalian, kalau Macam-macam saya sikat kalian,” Ujar Ketum PWDPI Menirukan Ucapan yang Terlontarkan oleh Hercules di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/01/23).

Masih tiru Ketum PWDPI Bahwasanya, Hercules juga merasa diri nya kerap di Dzalimi dengan Pemberitaan-pemberitaan yang ada di Media, Atas dasar itu Hercules enggan memberikan Komentar kepada rekan-rekan Wartawan, Bahkan Sangat di sayangkan lagi Diduga Sempat mengancam Wartawan dengan ucapan.

“Dikarenakan kalian mengaco, Media ini Sering Mendzalimi Saya, jadi Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan sama kalian, saya masuk Penjara, Saya tidak akan Lari,” Tiru M.Nurullah.

Sebelumnya, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules d icecar soal aliran uang dalam kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung (MA). Hercules di periksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

“Saksi hadir dan di dalami pengetahuan nya, antara lain masih terkait Dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT, (Heryanto Tanaka- Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) ke beberapa pihak terkait lain nya yang di gunakan dalam Kepengurusan Perkara yang di tangani Tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan Tersangka lain nya,” ujar Ketua KPK-RI, Firli Buhori melalui Ali Fikri dalam Keterangannya, Kamis (19/01/23).

M.Nurullah RS SH MH menambahkan Ucapan dan Perkataan dari Hercules pada saat Hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Di duga menambahkan Ucapan Pengancaman lagi terhadap awak media.

“Mantan Preman Tanah Abang Jakarta ini Di Duga Sampai sempat Mengepalkan Tangan nya dan menelontarkan Ucapan yang sangat Tidak pantas untuk di keluarkan kepada Insan Pers, dengan Ucapan dan Perkataan,”Mau di Hajar? Kalau mau dihajar, Gue Hajar,” kata Hercules dengan Di dampingi Tim Kuasa Hukum nya, Kamis (19/01/23).

Untuk di ketahui, Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung (MA) ini Bahwasanya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) sudah menjerat sebanyak 14 orang dan sudah di Tetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tersebut di antaranya yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

“Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)”.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo, Tutupnya,(PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *