Ketua LPKNI DPD Tanggamus Soroti Oknum Ketua Kelompok PKH Yang Gelapkan Dana PKH Puluhan KPM

Tanggamus–  jurnalpolisi.id

Ramai dibincangkan oleh masyarakat terkait berita viral dugaan Pemotongan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Pekon Dadi Mulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus menyulut rasa kecewa serta mengecam keras atas kelakuan Ketua kelompok PKH (Warsinah) yang ternyata melakukan pemotongan PKH bukan hanya satu KPM saja melainkan puluhan KPM. Kecaman terhadap oknum tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) DPD Tanggamus Yuliar Baro, Selasa 17/01/2023.

Menurut keterangan ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro bahwa dirinya sangat kecewa dan mengecam keras atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum ketua kelompok PKH (Warsinah) terhadap beberapa masyarakat Penerima Manfaat Bantuan PKH dengan berbagai motif,baik dengan dalih meminjam atau dengan dalih apapun yang jelas hal tersebut sudah bisa membuktikan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan dan sudah dilakukan oleh oknum ketua kelompok.

” Kalau dia (Ketua Kelompok) meminjam mengapa ngomong setelah diberitakan, dan walaupun pengakuannya meminjam apa bisa dibenarkan oleh aturan/hukum. ” Ungkap Yuliar Baro.

Masih Ketua LPKNI menambahkan bahwa dirinya sangat menyayangkan bila ada pelaku kejahatan kemanusiaan dan terbukti bahwa dirinya salah namun tidak diberikan sanksi tegas oleh Pimpinannya maka patut dipertanyakan juga kridebilitas Pimpinannya itu, ” kalau sudah terbukti menyalahi aturan mengapa pimpinannya tidak memberi sanksi dan masih mempertahankan oknum seperti itu, jadi Pimpinannya juga perlu dipertanyakan kredibilitasnya.” Tambah ketua LPKNI.

Disampaikan juga oleh Yuliar Baro bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan APH Terkait, meskipun hal tersebut merupakan kerugian bagi KPM yang dipotong atau tidak dibagikan bantuannya namun perbuatan tersebut merupakan Korupsi yang juga merugikan keuangan negara. Dengan demikian saya berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara, ” inikan kejahatan kemanusiaan, Dana Bantuan sosial kenapa masih dikorupsi, karena ini uang negara maka saya berharap agar Pemerintah terkait/APH bisa segera mengambil langkah hukum tentunya,

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *