Kepala Desa Se Banyuwangi Akan Gelar Demo Soal UU Desa No 6 Tahun 2014 Di Senayan Jakarta
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Kepala Desa seluruh Kabupaten Banyuwangi akan melaksanakan demo di Jakarta, tuntutan meraka adalah Pasal 39 ayat (1) dalam Undang Undang Desa tahun 2014 segera direvisi.
Kurang lebih 189 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur siap turun kejalan melaksanakan demo pada Selasa mendatang (17/01/2023) di Senayan Jakarta.
Dalam kegiatan yang terjadwal tersebut seluruh Kepala Desa yang tergabung dalam Papdesi, Askab dan Forum Silahturohmi kumpul bareng untuk menggelar aksi demo tuntut ke Pemerintah agara merevisi UU Desa No 6 Tahun 2014.
Rombongan Kepala Desa yang akan berangkat dijadwal pada tanggal (15/01/2023), mereka menggunakan kendaraan bus. Tak hanya itu alat peraga pendukung berupa bener sudah dipersiapkan.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo menjelaskan keberangkatan para Kepala Desa Di Banyuwangi bertujuan untuk menyuarakan Revisi UU Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39 ayat (1).
“Kita segera ikut gelar demo di Jakarta, demo ini tak hanya dari kabupaten Banyuwangi saja namun Kepala Desa seluruh Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 agara segera direvisi yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun bukan lagi 6 tahun.
Sekedar diketahui, Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 ayat 1 dan 2 menjelaskan :
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.( Joko )