Kembali Mesra Setelah Pasangan Suami-Istri di Lakukan Restoratif Justice oleh Polsek Pujud .

ROKAN HILIR-   jurnalpolisi.id

Sepasang suami isteri tampak mesra kembali, setelah Polsek Pujud Polres Rokan Hilir mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rabu 4 Januari 2023. Surat Penghentian Penyidikan Perkara dikeluarkan terhadap pelapor bernama Lisa (30 Tahun ), alamat Dusun Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, dan terlapor bernama Lian Saheri (33 Tahun) alamat sama, yang dilaporkan 30/12/2022 lalu. Atas kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikompirmasi Awak media melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan telah dihentikan Penyidikan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah memediasi antara kedua belah pihak dengan menerapkan Program Prioritas Kapolri Program Nomor XII, Restoratif Justice oleh Polsek Pujud itu.

“Penghentian Penyidikan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah kedua belah pihak didampingi keluarganya bertemu dan melakukan musyawarah, maka kedua belah pihak bermufakat untuk melakukan perdamaian dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ungkapnya.
“Adapun ketentuan yang mereka sepakati, bahwa si suami meminta maaf kepada pihak si isteri, dan si isterinya sudah memaafkan si suaminya, dan keduanya tidak akan saling menuntut lagi dibelakang hari, serta selanjutnya isterinya mencabut laporan yang telah dibuatnya. Pernjanjian antara keduanya ini disaksikan oleh saudara Julianto adik pelapor dan saudara Yuyub orang Tua terlapor,” tutupnya. (Humas Polres Rohil /Kabiro Panca Sitepu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *