Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Disdikbud Rohil Berikan Keterangan Resmi

ROKAN –  jurnalpolisi.id

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik khususnya bidang pendidikan tahun 2022.

Keterangan diberikan guna meluruskan informasi simpang siur terkait pemahaman pelaksanaan DAK fisik khususnya bidang pendidikan tersebut.

“DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, “Ujar Kadisdik Rohil melalui Kabid SD, Jon Hendri S.Pd.,I seperti release yang diterima awak media ini, Jumaat, (20/01/2023).

Dijelaskan Kabid SD Disdikbud Rohil, bahwa salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar berasal dari dana alokasi khusus (DAK) fisik.

“DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, “terangnya.

Kemudian Jon Hendri juga memaparkan tentang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP juga jelas, terkait swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe swakelola.

“Swakelola itu sendiri dimulai dari perencanaan yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Sedangkan untuk pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima, ini yang diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Jon Hendri, dalam hal pembiayaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2021, bahwa setiap pembiayaan yang dilakukan secara bertahap harus mengacu kepada syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Permenkeu tersebut.Salah satunya besaran persentase penyaluran setiap tahap yakni 25%,45% dan 30% dengan memperhatikan target bobot sesuai penyaluran setiap tahap. Dengan kata lain pekerjaan dapat dilaksanakan setelah dana disalurkan, bukan sebaliknya,” beber Jon Hendri.

Tambah Kabid SD Jon Hendri lagi, pelaksanaan DAK Fisik dilaksanakan secara estafet setiap tahun, penyelesaian pekerjaan DAK Fisik Tahun 2022 adalah syarat mutlak dalam menjalankan kegiatan DAK Fisik di Tahun berikutnya, tanpa bobot pekerjaan 100%, DAK tahun berikutnya tidak akan bisa disalurkan. Oleh sebab itu, untuk DAK tahun 2022 sebab
force majeure maka sebagian kecil pembangunan masih berjalan dalam penyelesaian pekerjaan dengan melakukan Addendum penambahan waktu dikarenakan adanya beberapa lokasi sekolah yang sedang dibangun dalam keadaan banjir, kondisi jalan kelokasi yang rusak sehingga mobilisasi material tidak bisa dan juga adanya keterlambatan penyaluran di tahap ke 3 (tiga).

“Untuk itu kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan hingga mencapai bobot 100%, tutup (Sumber release Disdikbud Rohil/ Kabiro Panca Sitepu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *